Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Simak Cara dan Syaratnya!

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:46 WIB
Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Simak Cara dan Syaratnya!
Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Simak Cara dan Syaratnya! - Ilustrasi - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama Sulsel yang berlangsung di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa 26 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka harus menjawab beberapa pertanyaan yang disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun kepemerintahan. Seleksi CPNS 2023 untuk tenaga honorer K2 akan terpisah dari pelamar umum.

Untuk ikut seleksi tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023, perlu menyiapkan beberap dokumen pendukung, yaitu:

  1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg
  2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).
  3. Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
  4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf
  5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf
  6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

Perlu dipahami, pemerintah juga akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer di sektor pendidikan (guru) dan kesehatan (tenaga kesehatan) dalam rekrutmen CPNS 2023.

"Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," ujar Menteri Anas.

Demikian penjelasan tentang cara dan syarat tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023. Persiapkan dokumen dan syarat di atas mulai sekarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI