Dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10)
Perbuatan ini dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya yaitu, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.