Beda Jokowi dan SBY Soal Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Siapa Lebih Mahal?

Reza Gunadha, Fita Nofiana

Senin, 19 Desember 2022 | 17:32 WIB
Beda Jokowi dan SBY Soal Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Siapa Lebih Mahal?
Momen kebersamaan SBY dan Jokowi (Dok Biro Pers Setpres).

Suara.com - Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden memang sudah diatur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY. Jelang pensiun tahun 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo disebut telah memilih lokasi untuk rumahnya yang dihadiahi negara.

Jokowi memilih lahan seluas 3.000 meter persegi untuk dibangun rumah tersebut. Lahan yang dipilih Jokowi ialah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Harga tanah di area Colomadu sendiri mencapai Rp 6 juta hingga 10 juta per meter persegi.

Sebelum Jokowi, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mendapatkan hadiah rumah dari negara.

SBY memilih tanah yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Diperkirakan luas lahan rumah SBY itu kurang lebih 4.000 meter persegi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menyampaikan pidato amanat dalam Upacara Peringatan HUT TNI ke-77 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menyampaikan pidato amanat dalam Upacara Peringatan HUT TNI ke-77 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Harga rumah yang terbagi menjadi dua kavling tersebut ditaksir mencapai Rp 300 miliar pada 2018.

Bebas dari Pajak

Rumah pemberian dari negara pada mantan presiden bebas dari pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

baca juga

Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.

Jokowi berhak mendapatkan rumah pemberian negara sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 2 Perpres 52/2014 tersebut.

"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."

Kemudian, perihal urusan pajak juga diatur dalam perpres tersebut. Adapun Pasal 5 Perpres 52/2014 menerangkan kalau segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden ditanggung oleh negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bobby Nasution Pamer Tingkah Menggemaskan Nahyan Saat Dengar Lagu Cicak-cicak di Dinding

Bobby Nasution Pamer Tingkah Menggemaskan Nahyan Saat Dengar Lagu Cicak-cicak di Dinding

Sumatera | Senin, 19 Desember 2022 | 16:41 WIB

Kerap Pamer Foto Liburan, Syahrini Kena Sentil Perkara Rumah: Jangan Disamakan dengan Sultan Andara

Kerap Pamer Foto Liburan, Syahrini Kena Sentil Perkara Rumah: Jangan Disamakan dengan Sultan Andara

Mamagini | Senin, 19 Desember 2022 | 16:40 WIB

Presiden Jokowi Telepon Produsen Traktor di Madiun: Apa Sudah Masuk e-Katalog?

Presiden Jokowi Telepon Produsen Traktor di Madiun: Apa Sudah Masuk e-Katalog?

Bestie | Senin, 19 Desember 2022 | 16:29 WIB

Terkini

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:58 WIB

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:48 WIB

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:47 WIB

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:46 WIB

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:44 WIB

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:43 WIB

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:40 WIB

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:26 WIB

IHSG Menghijau Pagi ini di Level 6.445, Pantau AALI dan AADI

IHSG Menghijau Pagi ini di Level 6.445, Pantau AALI dan AADI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:25 WIB

×