Mediasi Sengketa KPU Vs Partai Ummat Masih Buntu, Bakal Lanjut Ke Persidangan?

Bangun Santoso

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:26 WIB
Mediasi Sengketa KPU Vs Partai Ummat Masih Buntu, Bakal Lanjut Ke Persidangan?
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kedua kiri) dan Puadi (kedua kanan) menjadi mediator dalam mediasi antara pemohon dari Partai Ummat yang diwakili ketua umumnya Ridho Rahmadi (kiri) dengan termohon KPU yang diwakili Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (kanan) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].

Suara.com - Sengketa pemilihan umum buntut tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 berujung laporan ke Bawaslu. Partai Ummat menduga ada yang tak beres dalam verifikasi yang dilakukan KPU.

Atas laporan itu, Bawaslu RI kemudian menggelar mediasi perdana sengketa Partai Ummat Vs KPU pada Senin (19/12/2022) siang kemarin. Mediasi digelar pukul 13.20 WIB dan digelar tertutup untuk media.

Dari pihak Partai Ummat, tampak Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Itm Advokasi Hukum Denny Indrayana hadir dalam mediasi tersebut.

Sementara itu, komisioner KPU RI yang datang, yaitu komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, yakni Koordinator Mochamad Afifuddin serta Wakil Koordinator Idham Holik.

Sebelum mediasi dimuali. Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi berharap mediasi itu bisa menemukan titik temu sehingga tidak masuk persidangan.

"Tentu kita harapkan pada mediasi ini kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan)," kata Ridho setiba di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Diketahui, upaya mediasi merupakan amanat dari ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sesuai aturan itu, proses mediasi maksimal berlangsung dua hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke persidangan. Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu RI pada Jumat (16/12/2022) dan pada hari yang sama, Bawaslu RI menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

baca juga

Berakhir Buntu

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menghadiri mediasi dengan termohon KPU terkait gugatan sengketa di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menghadiri mediasi dengan termohon KPU terkait gugatan sengketa di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].

Usai mediasi, Ridho Rahmadi mengungkapkan, proses mediasi dengan KPU di kantor Bawaslu RI di hari pertama tidak ada titik temu.

"Jadi tadi kita sudah melaksanakan mediasi, kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat, kemudian KPU juga sudah menyampaikan. Jadi hari ini kita belum capai titik temu tersebut," ujar Ridho.

Menurut dia, dikarenakan proses mediasi tidak mencapai titik kesepakatan, maka akan dilanjutkan pada hari kedua, pada Selasa (20/2/2022) hari ini.

Rencananya, mediasi hari kedua bakal digelar pukul 10.00 WIB pagi ini di kantor Bawaslu.

"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yg sudah disampaikan oleh Partai ummat ini, untuk mencari titik temu tersebut harus diplenokan," kata Ridho.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan ada kesepahaman antara kedua belah pihak yang dibangun saat mediasi berlangsung. Namun dia tidak dapat menjelaskan secara detail poin-poin tersebut.

"KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi ke lembaga KPU, atas apa yang diharapkan Partai Ummat untuk tetap menjadi partai politik peserta pemilu 2024," ujar Denny.

Ia juga optimis dalam kesepakatan yang dilaksanakan pada hari kedua, kesepakatan antara kedua pihak dapat ditemukan.

"Kita tidak mau berandai-andai, kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik temu antara apa yang kami diskusikan dengan teman-teman KPU," imbuh Denny.

Apa Kata KPU?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik memberikan keterangan terkait nama 98 anggota KPU Daerah yang dicatut oleh parpol. (Suara.com/Novian)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik memberikan keterangan terkait nama 98 anggota KPU Daerah yang dicatut oleh parpol. (Suara.com/Novian)

Wakil Koordinator KPU Idham Holik mengatakan, KPU sudah melakukan konsolidasi menghadapi gugatan sengketa ini dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota tempat Partai Ummat dianggap tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Hal itu menyebabkan partai besutan Amien Rais tersebut gagal dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, sebab UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.

Dia menjelaskan, di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Lalu di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

"Lima KPU kabupaten/kota (di NTT itu) yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," ujar Idham.

"Dan kedua, KPU Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu," papar Idham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal, Syarat dan Caranya

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal, Syarat dan Caranya

News | Senin, 19 Desember 2022 | 23:20 WIB

Link Daftar PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id Sudah DIBUKA

Link Daftar PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id Sudah DIBUKA

News | Senin, 19 Desember 2022 | 20:53 WIB

Muncul Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Relawan Anies: Indonesia Darurat Demokrasi

Muncul Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Relawan Anies: Indonesia Darurat Demokrasi

News | Senin, 19 Desember 2022 | 20:20 WIB

Amien Rais Bongkar Penyebab Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Ternyata Karena Ini

Amien Rais Bongkar Penyebab Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Ternyata Karena Ini

Sumatera | Senin, 19 Desember 2022 | 19:58 WIB

Safari Politik Anies Tuai Kontroversi, KPU dan Bawaslu Godok Aturan 'Curi Start' Kampanye Pemilu 2024

Safari Politik Anies Tuai Kontroversi, KPU dan Bawaslu Godok Aturan 'Curi Start' Kampanye Pemilu 2024

News | Senin, 19 Desember 2022 | 19:16 WIB

KPU Kota Bekasi Buka Lowongan PPS, Warga Diminta Perhatikan Hal Berikut Ini

KPU Kota Bekasi Buka Lowongan PPS, Warga Diminta Perhatikan Hal Berikut Ini

Bekaci | Senin, 19 Desember 2022 | 21:55 WIB

Safari Anies Disoal, Demokrat: Bawaslu Berani Tegur Baliho Pejabat yang Katanya Mau Nyapres?

Safari Anies Disoal, Demokrat: Bawaslu Berani Tegur Baliho Pejabat yang Katanya Mau Nyapres?

News | Senin, 19 Desember 2022 | 19:00 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×