Panitia perayaan Natal bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja. Hal ini boleh dilakukan dengan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati.
Namun untuk dapat mendirikan tenda di luar gereja, pihak panitia perlu mendapat izin terlebih dahulu dari kepolisian setempat.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.
Demikian penjelasan berapa kapasitas yang diperbolehkan untuk ibadah natal di gereja serta aturan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dari Kemenag. Untuk mengetahui isi Surat Edaran Menag Nomor SE. 15 TAHUN 2022 lebih lengkap silahkan klik tautan berikut (LINK SE Menag Natal 2022).