Disebut Salah Beri Info, Putri Candrawathi Diduga Jadi Provokator Ferdy Sambo dengan Brigadir J

Aulia Hafisa | Sekar Anindyah Lamase | Suara.com

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:45 WIB
Disebut Salah Beri Info, Putri Candrawathi Diduga Jadi Provokator Ferdy Sambo dengan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan motif terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, motif tersebut adalah mengenai kesalahan informasi yang diberikan Putri Candrawathi kepada suaminya, Ferdy Sambo.

Martin juga menyebut bahwa kesalahan informasi Putri tersebut menyebabkan provokasi Sambo untuk perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Kalau untuk motif saya pikir sudah selesai/final bahwa adalah adanya informasi yang salah ya. Saya perhalus aja bahasanya ya nggak enak kalau terlalu jujur," kata Martin dikutip Suara.com dari tvOneNews, Selasa (20/12/2022).

"Adanya informasi yang salah yang diberikan oleh PC kepada Sambo, sehingga memprovokasi yang bersangkutan untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada anak dari klien saya," jelasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Martin menyebut perbuatan tersebut adalah tindakan ilegal dan tak boleh dilakukan oleh siapapun. Terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan oleh sang (mantan) Kadiv Propam, yang menjadi polisinya polisi.

Selain itu, Martin juga mengaku sependapat dengan pernyataan kriminolog Mustofa yang menjadi saksi ahli dalam persidangan hari Senin (19/12/2022).

Ada tiga hal yang disampaikan kriminolog mengenai keraguannya terhadap laporan pelecehan Putri Candrawathi. Pertama, kriminolog Mustofa menilai bahwa tidak adanya cukup bukti terkait motif pemerkosaan kepada Putri.

Pasalnya, tidak ada visum yang dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk membuktikan adanya bukti kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya.

Selanjutnya, Mustofa menyebut bahwa keterangan psikolog forensik tersebut tidak bisa dijadikan keterangan saksi ahli yang menyebut Putri sebagai korban pelecehan.

"Dari segi kausalitas atau sebab akibat dari suatu hal itu tidak bisa membuat suatu kesimpulan," ungkap Martin.

Pasalnya, pemerkosaan tersebut masuk ke dalam delik materil, yang dinilai harus ada bukti ilmiah.

"Harus ada dampak kerusakan alat kelamin yang dialami oleh Putri yang menjadi korban dalam bentuk scientific ataupun dalam bentuk pemeriksaan ahli," jelasnya.

Hal ketiga yang Martin dan saksi ahli kriminolog sependapat adalah soal kemarahan yang belum tentu tidak bisa berfikir jernih.

"Tadi ada dua kualifikasi yang disampaikan mengenai marah. Marah spontan dan marah yang bisa berfikir," tutur Martin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CCTV Rumah Sambo Disetel di Sidang Yosua, Kuat Maruf: Makasih Pak Hakim, Saya Ketahuan Naik Turunnya

CCTV Rumah Sambo Disetel di Sidang Yosua, Kuat Maruf: Makasih Pak Hakim, Saya Ketahuan Naik Turunnya

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:03 WIB

Fakta Grup WhatsApp Duren Tiga, Akhirnya Terungkap Sosok dengan Nama Kontak 'Tuhan Yesus'

Fakta Grup WhatsApp Duren Tiga, Akhirnya Terungkap Sosok dengan Nama Kontak 'Tuhan Yesus'

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:58 WIB

Kriminolog Ragu Brigadir J Perkosa PC, Pengacara Sependapat: Seharusnya Ada Kerusakan di Alat Kelaminnya

Kriminolog Ragu Brigadir J Perkosa PC, Pengacara Sependapat: Seharusnya Ada Kerusakan di Alat Kelaminnya

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:02 WIB

Minta Hakim Objektif, Ferdy Sambo: Penyidik Tersangkakan Kami Semua di Duren Tiga!

Minta Hakim Objektif, Ferdy Sambo: Penyidik Tersangkakan Kami Semua di Duren Tiga!

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:37 WIB

Apa Itu Embalming? Jadi Alasan Otak Brigadir J Dipindahkan ke Perut

Apa Itu Embalming? Jadi Alasan Otak Brigadir J Dipindahkan ke Perut

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:30 WIB

Rekaman CCTV Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Pengacara: Dia Tak Pakai Sarung Tangan, Bharada E Bohong

Rekaman CCTV Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Pengacara: Dia Tak Pakai Sarung Tangan, Bharada E Bohong

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:25 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB