Pada Mei 2012 Panda Nababan dinyatakan bebas bersyarat. Ia berencana mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung karena masih belum bisa menerima putusan hakim. Akibat kasus ini, Panda Nababan mengundurkan diri sebagai anggota DPR tapi tetap merupakan kader PDIP.
Kontributor : Trias Rohmadoni