Kronologi Bupati Lebak Dituding Larang Perayaan Natal, Boleh Beribadah Tapi di Tempat Legal

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 20 Desember 2022 | 18:44 WIB
Kronologi Bupati Lebak Dituding Larang Perayaan Natal, Boleh Beribadah Tapi di Tempat Legal
Potret Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pernyataan Bupati Lebak viral, tuai kritik dan sindiran

Pernyataan sosok Bupati Lebak tersebut akhirnya viral dan menjadi buah bibir yang hangat di tengah lini masa media sosial.

Setidaknya kini kata kunci Bupati Lebak menjadi trending topic di Twtitter dan telah dicuit sebanyak 2.000 kali.

Beberapa warganet turut menyayangkan langkah sang bupati yang dinilai diskriminatif.

Seorang warganet sontak menyayangkan bahwa umat Kristiani tak diberikan wadah beribadah, sedangkan Umat Muslim dapat diberikan izin saat menggelar salat hari raya di tempat selain masjid.

"77 tahun merdeka gini masih ada. Hasrat kekuasaan teritorial atas nama agama. Sementara kita umat muslim kan kalau solat Ied juga gak di tempat ibadah," cuit seorang warganet.

Warganet lain bahkan sampai menyindir Bupati Lebak dengan menyarankan untuk mengimbau umat Kristiani menggelar natal di Yerusalem, tempat kelahiran Kekristenan.

"Gak sekalian suruh ibadah natal ke Jerusalem?," sindir warganet.,

Meskipun diterpa kritik, segelintir warganet menilai keputusan sang bupati tepat adanya.

Baca Juga: Unik, Ada Pohon Natal Pakai Masker di Depan GPIB Maranatha Denpasar

"Di Lebak itu sangat banyak gereja. Jangan khawatir. Kalau dari Maja ke pusat kota (rangkas) dekat. Jadi menurut saya mending ikuti arahan bupati Lebak. Salam urang Lebak," cuit warganet lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI