Setelah melewati sejumlah proses mediasi di Bawaslu, akhirnya tercapai kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Partai Ummat untuk melakukan verifikasi faktual ulang di 16 kabupaten/kota.
Terkait dengan keputusan itu, KPU RI menyatakan akan melakukan penetapan sampelulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi ulang.
Adapun verifikasi ulang akan dilakukan dalam sejumlah tahap mulai 21 Desember 2022. Adapun jika hasil verifikasi ulang tersebut menyatakan Partai Ummat lolos sebegai peserta Pemilu 2024, maka pengambilan nomor urut partai tersebut akan dilakukan pada 30 Desember 2022.
Rekomendasi video yang bisa Anda saksikan:
Kontributor : Damayanti Kahyangan