Pada Jumat (16/12/2022), Partai Ummat resmi menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai buntut tidak lolosnya partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat menggandeng mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Advokasi Partai Ummat.
"Pada hari ini, Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Dalam gugatannya itu, Partai Ummat membawa 6 ribu bukti berupa dokumen dan video, untuk membuktikan bahwa partai tersebut telah memenuhi syarat sebegai peserta Pemilu 2024.
KPU RI putuskan verifikasi ulang Partai Ummat
Setelah melewati sejumlah proses mediasi di Bawaslu, akhirnya tercapai kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Partai Ummat untuk melakukan verifikasi faktual ulang di 16 kabupaten/kota.
Terkait dengan keputusan itu, KPU RI menyatakan akan melakukan penetapan sampelulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi ulang.
Adapun verifikasi ulang akan dilakukan dalam sejumlah tahap mulai 21 Desember 2022. Adapun jika hasil verifikasi ulang tersebut menyatakan Partai Ummat lolos sebegai peserta Pemilu 2024, maka pengambilan nomor urut partai tersebut akan dilakukan pada 30 Desember 2022.
Rekomendasi video yang bisa Anda saksikan:
Kontributor : Damayanti Kahyangan