Suara.com - Buntut dari kasus penyelewengan jabatan dan suap dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak membuat pihak KPK akhirnya ikut menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut sempat menggegerkan para staf Pemprov Jatim. Namun tidak ada orang yang menghalangi proses penyidikan tersebut.
Lalu, apa yang dibawa KPK dari penggeledahan itu? Simak fakta-fakta berikut ini.
1. Penggeledahan hampir 10 jam
Kronologi penggeledahan ini awalnya disinyalir dari buntut ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak yang terlibat dalam kasus suap dan penyelewengan jabatan dalam penentuan dana hibah APBD.
Penelusuran aliran dana ini membuat KPK akhirnya melakukan penggeledahan juga ke Kantor Gubernur Jatim yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.34 WIB pada Rabu (21/12/2022) kemarin. Penggeledahan tersebut memakan waktu hingga hampir 10 jam yang dilakukan oleh beberapa orang sebagai penyidik dari KPK.
2. Respons Wakil Gubernur Emil Dardak
Penggeledahan kantor tersebut juga dilakukan dengan menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah dan ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Penggeledahan ini pun mendapat respons dari Emil Dardak.
"Pada prinsipnya kami (Pemprov Jatim) hormati proses yang dilakukan KPK. Prinsipnya kami siap bekerja sama yang terbaik dengan KPK," ujar mantan Bupati Trenggalek ini.
Baca Juga: Sekdaprov Jatim Mengaku Enggak Digeledah: Hanya Dilihat-lihat, Enggak Lihat Ada Berkas Diambil
3. Khofifah Menghormati Proses KPK