Bela Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Tak Valid, Dasar Hukumnya Bukan Undang-Undang

Kamis, 22 Desember 2022 | 13:21 WIB
Bela Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Tak Valid, Dasar Hukumnya Bukan Undang-Undang
Bela Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Tak Valid, Dasar Hukumnya Bukan Undang-Undang. [Bidik layar/Rakha]

Berdasarkan hasil tes lie detector, hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang mendapatkan skor plus. Sedangkan terdakwa lainnya mendapatkan skor minus atau pernah mendapatkan skor minus.

"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Skornya berapa?," tanya jaksa.

"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25, Kuat maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," jelas Aji.

Aji menuturkan jika nilai minus menunjukkan terperiksa menyampaikan keterangan bohong. Sedangkan nilai plus menandakan terperiksa menyampaikan pengakuan jujur.

"Dari skoring yang anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong? jujur atau antara bohong dan jujur?," tanya jaksa lagi.

"Untuk hasil + NDI, tidak terindikasi berbohong," papar Aji.

Jaksa kemudian lanjut mencecar Aji mengenai hasil tes Sambo, Putri dan Kuat. Hasilnya, ketiganya terindikasi berbohong.

"Kalau Sambo terindikasinya apa?," cecar jaksa.

Baca Juga: Percaya Ucapan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang, Doa Ferdy Sambo: Semoga Tak Terjadi pada Istri...

"Minus, terindikasi berbohong. Kalau PC terindikasi berbohong. Kalau Kuwat, jujur dan terindikasi berbohong," ungkap Aji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI