Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap

Kamis, 22 Desember 2022 | 14:04 WIB
Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) sekaligus tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita saat tiba di Polda Jatim pada Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

Suara.com - Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman menyatakan bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tersangka tragedi Kanjuruhan telah bebas.

Menurutnya, Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda setempat karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.

"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, lima tersangka tragedi Kanjuruhan yang lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," katanya.

Taufiq mengatakan bahwa berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Oleh sebab itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.

Meski sudah dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian sehingga ia masih berstatus tersangka.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Warganet: Endingnya Dah Bisa Ditebak, Kek Main Tangkap-tangkapan

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bahwa berkas Hadian Lukita itu telah dikembalikan. Berkas tersangka tragedi Kanjuruhan itu dinyatakan belum lengkap atau masih P19.

"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Hadian tidak bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa masih menunggu polisi untuk melengkapi berkas.

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI