Mustofa juga menilai Sambo seharusnya tahu bahwa memakai motif tersebut harus disertai dengan bukti dan kronologi yang kuat.
"Kalau dalam waktu barang kali terlalu jauh ya karena yang menarik begini bagi seorang perwira tinggi polisi dia tahu bahwa peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi," lanjutnya.
"Dan harus ada bukti lainnya tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk melakukan visum. Sehingga saat melakukan pelaporan kepada polisi barang buktinya cukup," lanjutnya lagi.
Berkaca dari kriteria tersebut, Mustofa menyatakan bahwa pengakuan Putri Candrawathi tidak dapat dijadikan motif pembunuhan.
"Artinya tidak ada bukti yang mengarah ke situ. Jadi tidak dapat dijadikan motif," pungkas Mustofa.
Kontributor : Armand Ilham