"Tapi nyatanya saudara menuruti perintah saudara Santo waktu itu. Naluri sebagai seorang penyidik ketika seperti itu saudara sudah muncul apa belum?" tanya hakim lagi.
Kepada hakim, Arif mengaku saat itu dia tidak memiliki naluri seorang penyidik. Dia beralasan tidak mengetahui konstruksi perkara kasus tersebut.
"Jujur waktu itu belum yang mulia, karena belum tahu kejadiannya apa," ungkap Arif.
Hakim lalu menjelaskan jika naluri seorang penyidik adalah selalu menaruh rasa curiga. Di sisi lain, Arif tetap teguh jika dirinya masih belum paham apa yang terjadi pada saat itu.
"Kalau sudah tahu kejadiannya tidak seperti ini. Naluri sebagai seorang penyidik justru selalu curiga pada hal yang itu menurut saya karena saudara polisi sudah lebih dari 20 tahun belum tahu?" cecar hakim.
"Belum tahu," jawab Arif.
Untuk diketahui, Arif dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota terkait kasus obstruction of justice Brigadir Yosua dalam persidangan hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto.
Baca Juga: Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan