Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:36 WIB
Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua
Mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin saat memberikan kesaksian dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel pada Jumat (16/12/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Majelis hakim merasa heran dengan eks Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin yang nurut dengan perintah eks anak buah Sambo, Kombes Susanto yang kala itu menjabat sebagai Kabag Gakkum Provos.

Hakim awalnya mencecar Arif mengenai perintah dari eks Kade A Paminal Agus Nurpatria kepada Arif untuk mengawal proses autopsi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat. Arif menuturkan dia diperintah Agus untuk mengikuti arahan dari Susanto selama proses autopsi.

Kemudian, hakim bertanya mengenai perintah Susanto kepada Arif kala itu. Arif pun mengamini jija dia diperintah untuk menghapus beberapa dokumen terkait autopsi Brigadir Yosua.

"Tapi waktu itu sesuai keterangan saudara Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya. Sebelum itu apakah saudara sempat mengambil dokumen?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Dari saya sempat yang mulia (hapus dokumen)" ucap Arif.

"Itu saudara hapus akhirnya?" tanya hakim menegaskan.

"Hapus yang mulia," jawab Arif.

Hal tersebut membuat hakim heran dengan tindakan yang dilakukan Arif. Pasalnya, Susanto dan Arif bertugas di bagian yang berbeda.

baca juga

Hakim lantas mempertanyakan bagaimana caranya Arif memberi laporan kepada Agus, sedangkan dokumen autopsi sudah dihapus atas perintah Susanto.

"Justru menimbulkan pertanyaan bagi saya, saudara kan ditugaskan dalam konteks pengamanan autopsi karena saudara orang Paminal. Bagaimana saudara nanti akan melaporkan kepada pimpinan saudara?" cecar hakim.

"Yang memberi perintah Pak Agus, kalau saudara nggak punya dokumen-dokumen untuk melaporkan bahan laporan bahan keterangan saudara kepada Agus yang memerintahkan Kombes Santo ada Provos bahan sendiri. Lalu dari situ mestinya saudara sudah bisa dong ada hal yang tidak benar di sini betul tidak?" sambung hakim.

Arif menuturkan dirinya hanya mengikuti arahan Agus yang memintanya untuk berkoodinasi dengan Susanto terkait proses autopsi jenazah Yosua.

"Jadi pada saat itu disampaikan oleh Pak Agus koordinasi dengan Pak Santo segala sesuatunya 'Nanti kita dari Pak Santo pelaporannya pun nanti satu pintu Rif', ada perintahnya begitu," jawab Arif.

Hakim menegaskan jika Arif waktu itu hanya menuruti perintah dari Susanto untuk menghapus dokumen autopsi Yosua. Hakim lantas mempertanyakan naluri penyidikan Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan

Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:48 WIB

Permohonan Tunda Sidang Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Ngaku Tumbang hingga Disuntik Vitamin

Permohonan Tunda Sidang Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Ngaku Tumbang hingga Disuntik Vitamin

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:29 WIB

Tuduhan Eliezer ke Sambo soal Sarung Tangan Rontok Lewat CCTV, Arman Hanis: Saya Nggak Tahu Ada Kebohongan Apa Lagi

Tuduhan Eliezer ke Sambo soal Sarung Tangan Rontok Lewat CCTV, Arman Hanis: Saya Nggak Tahu Ada Kebohongan Apa Lagi

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:00 WIB

Kuat Maruf Akui Sakit Hati Sering Dituduh Pembohong: Saya Ikhlas Tapi...

Kuat Maruf Akui Sakit Hati Sering Dituduh Pembohong: Saya Ikhlas Tapi...

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:59 WIB

Terkini

Rupiah Rp18.000, Warga Mulai Selektif Beli HP

Rupiah Rp18.000, Warga Mulai Selektif Beli HP

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB

Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB

Atur Keuangan Lebih Untung dengan Suku Bunga Spesial Program BRI KPR Refinancing

Atur Keuangan Lebih Untung dengan Suku Bunga Spesial Program BRI KPR Refinancing

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 18:08 WIB

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:06 WIB

Strategi Diskon Beruntun Daihatsu Demi Amankan Pangsa Pasar Jawa Tengah

Strategi Diskon Beruntun Daihatsu Demi Amankan Pangsa Pasar Jawa Tengah

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 18:05 WIB

Feng Shui Tiang Listrik di Depan Pintu Rumah dan Cara Menetralkannya agar Energi Seimbang

Feng Shui Tiang Listrik di Depan Pintu Rumah dan Cara Menetralkannya agar Energi Seimbang

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:05 WIB

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 18:00 WIB

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Pohon Berukuran Raksasa Tumbang Dekat Stasiun UI, KRL Lintas Bogor Sempat Tertahan

Pohon Berukuran Raksasa Tumbang Dekat Stasiun UI, KRL Lintas Bogor Sempat Tertahan

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:57 WIB

×