Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:36 WIB
Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua
Mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin saat memberikan kesaksian dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel pada Jumat (16/12/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Majelis hakim merasa heran dengan eks Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin yang nurut dengan perintah eks anak buah Sambo, Kombes Susanto yang kala itu menjabat sebagai Kabag Gakkum Provos.

Hakim awalnya mencecar Arif mengenai perintah dari eks Kade A Paminal Agus Nurpatria kepada Arif untuk mengawal proses autopsi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat. Arif menuturkan dia diperintah Agus untuk mengikuti arahan dari Susanto selama proses autopsi.

Kemudian, hakim bertanya mengenai perintah Susanto kepada Arif kala itu. Arif pun mengamini jija dia diperintah untuk menghapus beberapa dokumen terkait autopsi Brigadir Yosua.

"Tapi waktu itu sesuai keterangan saudara Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya. Sebelum itu apakah saudara sempat mengambil dokumen?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Dari saya sempat yang mulia (hapus dokumen)" ucap Arif.

"Itu saudara hapus akhirnya?" tanya hakim menegaskan.

"Hapus yang mulia," jawab Arif.

Hal tersebut membuat hakim heran dengan tindakan yang dilakukan Arif. Pasalnya, Susanto dan Arif bertugas di bagian yang berbeda.

Baca Juga: Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan

Hakim lantas mempertanyakan bagaimana caranya Arif memberi laporan kepada Agus, sedangkan dokumen autopsi sudah dihapus atas perintah Susanto.

"Justru menimbulkan pertanyaan bagi saya, saudara kan ditugaskan dalam konteks pengamanan autopsi karena saudara orang Paminal. Bagaimana saudara nanti akan melaporkan kepada pimpinan saudara?" cecar hakim.

"Yang memberi perintah Pak Agus, kalau saudara nggak punya dokumen-dokumen untuk melaporkan bahan laporan bahan keterangan saudara kepada Agus yang memerintahkan Kombes Santo ada Provos bahan sendiri. Lalu dari situ mestinya saudara sudah bisa dong ada hal yang tidak benar di sini betul tidak?" sambung hakim.

Arif menuturkan dirinya hanya mengikuti arahan Agus yang memintanya untuk berkoodinasi dengan Susanto terkait proses autopsi jenazah Yosua.

"Jadi pada saat itu disampaikan oleh Pak Agus koordinasi dengan Pak Santo segala sesuatunya 'Nanti kita dari Pak Santo pelaporannya pun nanti satu pintu Rif', ada perintahnya begitu," jawab Arif.

Hakim menegaskan jika Arif waktu itu hanya menuruti perintah dari Susanto untuk menghapus dokumen autopsi Yosua. Hakim lantas mempertanyakan naluri penyidikan Arif.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI