Polemik Ketua Umum Forkabi, Kasasi Ihsan Ditolak MA dan Dilarang Pakai Atribut

M. Reza Sulaiman, Fakhri Fuadi Muflih

Sabtu, 24 Desember 2022 | 06:50 WIB
Polemik Ketua Umum Forkabi, Kasasi Ihsan Ditolak MA dan Dilarang Pakai Atribut
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mochamad Ihsan yang melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait SK Kemenkumham untuk Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni. Sengketa ini berawal karena Ihsan mengeklaim sebagai Ketua Umum Forkabi yang sah.

Lalu, Ihsan menggugat Ghoni yang juga sudah terpilih sebagai Ketua Umum Forkabi. Adapun, surat pemberitahuan putusan kasasi nomor: 529 K/TUN/2022, tertanggal 20 Oktober 2022.

“Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan MA, Jumat (23/12/2022).

“Menghukum pemohon kasasi membayar perkara biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah uang Rp500,000 (lima ratus ribu rupiah),” lanjut bunyi putusan tersebut.

Ketua Umum Forkabi Abdul Ghoni mengaku, ini adalah kemenangan masyarakat Betawi, khususnya Forkabi se-Jabodetabek. Namun, ia membuka pintu rekonsiliasi bagi Ihsan jika ingin bergabung Forkabi di bawah kepemimpinannya.

“Kami membuka lebar kepada saudara kami Mohammad Ihsan untuk bergabung dengan Forkabi yang secara secara hukum. Ayo, sambung silaturahmi demi kemajuan Betawi,” kata Ghoni.

Ghoni juga meminta, semua pihak terkait menghormati putusan MA sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika. Negara ini adalah negara hukum. Ayo hormati putusan MA,” jelas Ghoni.

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih kepada MA yang telah memutus secara adil,” lanjut Ghoni.

baca juga

Ghoni menambahkan, agar Ihsan mematuhi putusan MA dengan tidak menggunakan semua atribut dan nama Forkabi untuk melakukan kegiatan. Jika masih dilakukan, maka ia akan mengambil upaya hukum.

“Saya Abdul Ghoni berikan maklumat bila tidak mau bergabung, maka jangan pakai atribut dan nama Forkabi. Saya berikan waktu tiga bulan ke depan untuk berfikir. Setelah itu agar tidak memakai atribut Forkabi kepada Mohammad Ihsan dan jajarannya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Penahanan Diperpanjang Lagi, Hakim Sudrajad Dimyati dkk Bakal Tahun Baruan di Penjara

Masa Penahanan Diperpanjang Lagi, Hakim Sudrajad Dimyati dkk Bakal Tahun Baruan di Penjara

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 12:13 WIB

Akui Memiliki Hubungan dengan Tersangka Kasus Suap Perkara MA Haryanto, Sekjen Jokpro 2024: Om Jauh Saya

Akui Memiliki Hubungan dengan Tersangka Kasus Suap Perkara MA Haryanto, Sekjen Jokpro 2024: Om Jauh Saya

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 20:13 WIB

5 Orang Kompak Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap, Berapa Gaji Hakim Mahkamah Agung?

5 Orang Kompak Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap, Berapa Gaji Hakim Mahkamah Agung?

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 18:37 WIB

Terkini

Kemenperin Optimistis Industri Sportswear Melaju, Nilai Pasar Capai Rp58,6 Triliun pada 2030

Kemenperin Optimistis Industri Sportswear Melaju, Nilai Pasar Capai Rp58,6 Triliun pada 2030

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:02 WIB

5 Ide Kegiatan Hari Pramuka yang Seru, Inovatif dan Kekinian Selain Upacara

5 Ide Kegiatan Hari Pramuka yang Seru, Inovatif dan Kekinian Selain Upacara

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Daftar Kode Voucher Shopee x BRI 7.7 Terbaru, Diskon hingga 20 Persen!

Daftar Kode Voucher Shopee x BRI 7.7 Terbaru, Diskon hingga 20 Persen!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:58 WIB

BNI dan PPI Hong Kong Bekali Ratusan Mahasiswa Indonesia Jelang Studi di Luar Negeri

BNI dan PPI Hong Kong Bekali Ratusan Mahasiswa Indonesia Jelang Studi di Luar Negeri

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Superkomputer Prediksi Indonesia vs Vietnam: Duel Sengit, Skor Imbang Jadi Skenario Terkuat

Superkomputer Prediksi Indonesia vs Vietnam: Duel Sengit, Skor Imbang Jadi Skenario Terkuat

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Di Balik Ilusi Media Sosial dan Ekspektasi: Belajar Hadir dan Menerima Jalur Hidup yang Tak Linear

Di Balik Ilusi Media Sosial dan Ekspektasi: Belajar Hadir dan Menerima Jalur Hidup yang Tak Linear

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran

Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Amran Wajibkan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun, Pengamat: Sulit Direalisasikan

Amran Wajibkan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun, Pengamat: Sulit Direalisasikan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019

Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:48 WIB

×