Suara.com - Keraton Solo sedang menjadi sorotam akhir-akhir ini karena keributan yang terjadi pada Jumat (23/12/2022) lalu. Terjadi bentrokan antara kubu Sasonoputro mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi dengan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA). Bentrok mengakibatkan beberapa orang luka-lika. Alhasil, peristiwa ini membuat warga mengingat kembali sejarah perebutan tahta Keraton Solo. Seperti apa? Simak infonya di bawah ini.
Sejarah perebutan tahta Keraton Solo
Perebutan tahta keraton solo dimulai ketika Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat bergelar Pakubuwono XII wafat pada 12 Juni 2004. Raja tidak menunjuk seorang putra sebagai penerusnya. Ia tidak memiliki permaisuri dan tidak memilih salah satu putra dari selirnya untuk menjadi putra mahkota. Konflik pun terjadi di antara anak-anak yang berbeda ibu dengan kedudukan selir tersebut.
Setelah Raja wafat, putra tertua yakni Sinuhun Hangabehi mendeklarasikan diri menjadi raja pada 31 Agustus 2004. Ia bertahta di dalam keraton. Ia mendapatkan dukungan dari saudara satu ibunya, termasuk Gusti Kanjeng Ratu Wandansari alias Gusti Moeng. Akan tetapi, muncul juga Sinuhun Tedjowulan yang mendeklarasikan diri sebagai raja pada 9 November 2004 dan bertahta di luar keraton. Ia didukung oleh saudara-saudaranya yang menilai Sinuhun Tedjowulan lebih pantas memimpin Kasunanan Solo.
Sempat damai
Konflik tersebut sempat teredam ketika Wali Kota Solo pada masanya, yakni Joko Widodo dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mooryati Soedibyo mengupayakan damai di antara dua kubu putra Keraton Solo tersebut di Jakarta. Rekonsiliasi perdamaian terjadi pada tahun 2012. Di antara Sinuhun Hangabehi dan Sinuhun Tedjowulan terjadi kesepakatan yang berbunyi:
- Sinuhun Hangabehi sebagai putra tertua Raja Kasunan Surakarta menjadi raja dengan gelar Sunan Pakubuwono XIII.
- Sinuhun Tedjowulan menjadi Mahapatih dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung.
Akan tetapi, rekonsiliasi tersebut tidak disetujui oleh Gusti Moeng dan saudara-saudaranya. Mereka pun mendirikan
Lembaga Dewan Adat (LDA) yang terdiri atas adik dan anak keturunan raja. Lembaga tersebut diketuai oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari atau Gusti Moeng.
Perseteruan kembali memanas
Peristiwa rekonsiliasi antara Sinuhun Hangabehi dan Tedjowulan, ternyata justru memicu perseteruan yang lebih buruk.
Keduanya yang telah bersatu menjadi sama-sama tak bisa memasuki area Sewaka Keraton Solo. Pihak LDA menutup akses raja menuju gedung utama.
Baca Juga: Kraton Solo: Gabung NKRI, Keraton Surakarta Banyak Kehilangan Aset dan Sumber Dana
Perseteruan pun kembali memanas pada tahun 2017. Pada waktu itu, Jokowi yang sudah terpilih sebagai Presiden mengutus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jenderal TNI (Purn) Subayo Hadisiswoyo untuk melakukan upaya perdamaian kembali di antara kedua kubu di Keraton Solo. Akan tetapi, usaha tersebut gagal.