Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerapkan strategi baru untuk membongkar tuntas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.
Mengingat cakupan proyek yang bersifat nasional, penyidik Kejagung kini secara resmi melibatkan personel dari kejaksaan di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelibatan Kejari Mataram sebagai salah satu kepanjangan tangan penyidik pusat.
“Ya benar, memang Kejari Mataram terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook,” kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (7/8/2025).
Anang menjelaskan, langkah ini diambil karena proyek pengadaan laptop tersebar di hampir seluruh provinsi, sementara jumlah penyidik di Gedung Bundar terbatas.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung bundar tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia,” ucapnya.
“Keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah. Objeknya sama pengadaan chromebook.”
Meskipun diperbantukan, Anang menegaskan bahwa komando penyidikan tetap berada di tangan Kejagung.
Para jaksa di daerah bertindak berdasarkan surat perintah resmi dari pusat untuk membantu melengkapi berkas acara pemeriksaan dan mengumpulkan bukti di lapangan.
Baca Juga: Jejak Korupsi Chromebook Meluas, Petinggi Raksasa Teknologi Diperiksa Kejagung
“Tetep SP nya dari Kejaksaan Agung diperbantukan. Ya, termasuk juga melengkapi berita acara. Tapi yang jelas mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” katanya.
Empat Tersangka
Langkah ekspansi penyidikan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, Ibrahim Arif (IBAM) selaku konsultan, dan Juris Tan (JT) selaku mantan staf khusus di Kemendikbudristek.
Kejagung menduga adanya 'pemufakatan jahat' dalam pengadaan laptop Chromebook senilai total Rp9,9 triliun.
Proyek ini tetap dijalankan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim meskipun sebelumnya sempat dinilai tidak efektif karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia.