6 Fakta Santri Sodomi Junior di Pondok Pesantren Tangsel, Begini Kronologinya

Rabu, 28 Desember 2022 | 11:17 WIB
6 Fakta Santri Sodomi Junior di Pondok Pesantren Tangsel, Begini Kronologinya
Ilustrasi pelecehan seksual. [Unsplash.com/ Danielle Dolson]

Suara.com - Viral santri di bawah umur melakukan sodomi terhadap junior di pesantren yang berada di wilayah Tangerang Selatan. F (16) yang merupakan pelaku melakukan sodomi terhadap juniornya berinisial ANJ (13).

Diketahui, pesantren tempat F melakukan aksinya berada di kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 28 Oktober 2022.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta santri di bawah umur yang sodomi juniornya di pesantren Tangerang Selatan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kronologi Kejadian

Peristiwa sodomi tersebut terjadi pada saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.

Pada saat kejadian, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302. Setelah korban masuk, korban dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.

Disodomi Tiga Kali

Polisi mengungkap fakta terkait dengan sodomi  yang terjadi di salah satu pondong pesantren di Tangerang Selatan. Siswanto menjelaskan bahwa korban ANJ mengaku sudah dilecehkan oleh F sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Detik-detik Iphone Santri Dihancurkan Pakai Palu, Netizen: Sayang Banget Hp-nya

Pernyataan tersebut disampaikan oleh korban kepada penyidik, pada saat pemeriksaan yang dilakukan di Polres Tangerang Selatan.

Pelaku Sudah Keluar dari Pondok Pesantren

Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan bahwa terduga pelaku atau F sudah keluar dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.

Empat Saksi Dilakukan Pemeriksaan

Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah memeriksa sebanyak empat orang terkait dengan dugaan kasus sodomi yang dilakukan oleh F kepada ANJ.

Di sisi lain, Iptu Siswanto juga mengatakan bahwa terlapor berinisial F (16) sudah diperiksa pada hari Kamis (22/12/2022). Meskipun terlapor telah memberikan klarifikasi, sampai saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI