4. Produk Bahan baku pembuatan Mixue tak wajib daftar izin edar, karena Mixue bukan produk makanan kemasan eceran.
5. Sebagai bentuk Komitmen dan itikad baik dalam melayani masyarakat Indonesia, pihak perusahaan Mixue akan terus berupaya melalukan perkerjaannya lebih baik, salah satunya dengan tetap bersikap kooperatif dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Demikian ulasan mengenai apakah mixue sudah halal atau tidak yang baru-baru ini sedang menjadi perbincangan hangat warganet. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi