1. SMA/MA/SMK harus memiliki NPSN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
- Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah
2. Sekolah harus mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa atau PDSS.
3. Data yang diisi hanya siswa yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan Peserta:
1. Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) tahun 2023 yang berprestasi.
2. Berprestasi akademik dan memenuhi syarat yang ditentukan masing-masing PTN.
3. Punya NISN dan terdaftar di PDSS.
4. Nilai rapor semester 1-5 yang telah diisi di PDSS.
5. Wajib mengunggah portofolio bagi peserta yang memilih prodi bidang seni dan olahraga.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Pengumuman Kuota SNBP 2023? Kunjungi snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Masih ada waktu untuk melakukan keberatan jika kuota SNBP 2023 yang diberikan dirasa kurang.