Suara.com - Di tengah sidang kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo tiba-melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak tanggung-tanggung, Sambo menggugat langsung Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan itu dilayangkan setelah suami Putri Candrawathi itu tak terima dipecat dari Polri karena menjadi dalang kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun pemecatan itu dilakukan setelah Polri menolak permohonan banding atas putusan sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022. Dalam sidang etik tersebut, Sambo dijatuhi vonis berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui sejak kasus Sambo 'meledak' di publik, Kapolri sendiri menjadi orang yang paling dipusingkan dengan aksi anak buahnya itu. Pasalnya, aksi anak buahnya yang berpangkat jenderal bintang dua itu sudah mencoreng wajah Polri yang dipimpinnya.
Jenderal Listyo Sigit sendiri bahkan sudah tampak babak belur berusaha menjaga marwah Polri yang seolah sudah 'diobok-obok' oleh Sambo. Dari mulai berusaha mengorek kesaksian Sambo, mencium kejanggalan, menghadapi tuntutan publik sampai dipanggil Presiden Jokowi. Semua sudah dijalani Kapolri.
Namun tak disangka, kini Kapolri Listyo dipaksa harus kembali menghadapi kelakuan Sambo yang menggugatnya. Berikut ini perjalanan jatuh bangun Kapolri dalam menangani kasus Ferdy Sambo yang berakhir dengan gugatan.
Ditemui Sambo setelah Brigadir J tewas
Dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo sempat menemui dirinya setelah Brigadir J tewas dalam peristiwa penembakan.
Adapun pertemuan itu berlangsung di hari yang sama ketika Brigadir J tewas, yakni pada Jumat (8/7/2022) malam. Sementara kematian Brigadir J terjadi pada sore harinya.
Janji buka kasus pembunuhan Brigadir J