Apa Tugas PTUN? Tempat Akhir Ferdy Sambo 'Mengadu' dengan Gugat Jokowi

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:54 WIB
Apa Tugas PTUN? Tempat Akhir Ferdy Sambo 'Mengadu' dengan Gugat Jokowi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Gugatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini sudah terdaftar secara resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo memutuskan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo.

Dalam gugatannya, Ferdy Sambo rupanya tidak terima dengan pemecatannya sebagai anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya.

Nantinya, PTUN juga akan melakukan proses hukum untuk memproses gugatan pihak penggugat. Lalu, apa sebenarnya tugas dari PTUN? Simak inilah selengkapnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan pengadilan tingkat pertama yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa dalam operasional tata usaha milik negara.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Polri menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo yang saat ini masih aktif menjadi elemen tata usaha negara. Kasus gugatan kepada pelaku tata usaha negara seperti pejabat tinggi negara harus diajukan ke PTUN.

Jika kasus atau pelanggaran yang terjadi tidak dapat diselesaikan di pengadilan tingkat pertama, maka akan dialihkan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Tugas dan wewenang PTUN berada di bawah kendali Mahkamah Agung.

Menyandur dari situs resmi ptun-jakarta.go.id, ada beberapa tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh PTUN. Adapun tugas tersebut sebagai berikut :

  • Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Dengan Berpedoman Pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan Ketentuan dan Ketenuan Peraturan Perundang-undangan Lain yang Bersangkutan, Serta Petunjuk-Petunjuk Dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku  Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll)
  • Meneruskan Sengketa-Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang Berwenang;
  • Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Seiring Peningkatan Integritas Moral dan Karakter Sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, Guna Tercipta dan Dilahirkannya Putusan-Putusan yang Dapat Dipertanggung jawabkan Menurut Hukum dan Keadilan, Serta Memenuhi Harapan Para Pencari Keadilan (Justiciabelen);
  • Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Peradilan Guna Meningkatan dan Memantapkan Martabat dan Wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, Sebagai Benteng Terakhir Tegaknya Hukum dan Keadilan, Sesuai Tuntutan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Memantapkan Pemahaman dan Pelaksanaan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN);
  • Membina Calon Hakim Dengan Memberikan Bekal Pengetahuan Di Bidang Hukum dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Agar Menjadi Hakim yang Profesional.

Secara singkatnya, PTUN ini akan memproses laporan atau gugatan sesuai dengan tugas pokoknya dalam menjalani hukum tata usaha negara. Selain itu, adapun fungsi dari PTUN adalah sebagai berikut :

  • Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi, Teknis, Yustisial Maupun Administrasi Umum;
  • Melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas dan Tingkah Laku Hakim dan Pegawai Lainnya;
  • Menyelenggarakan Sebagian Kekuasaan Negara Dibidang Kehakiman.

Sama seperti pengadilan lainnya, PTUN ini juga diselenggarakan dengan elemen hukum lainnya seperti jaksa, hakim, hingga penasihat hukum selama proses persidangan berlangsung. 

baca juga

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sandiaga Uno Hengkang dari Gerindra? Prabowo Tersenyum dengar Masuk PPP

Sandiaga Uno Hengkang dari Gerindra? Prabowo Tersenyum dengar Masuk PPP

Serang | Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:35 WIB

Lawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN, Kejagung Siapkan Pengacara Negara untuk Jokowi

Lawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN, Kejagung Siapkan Pengacara Negara untuk Jokowi

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:35 WIB

Heran Foto jadi Alat Bukti Pengacara Sambo, Kubu Yosua: Orang ke Kelab Malam Layak Dibunuh?

Heran Foto jadi Alat Bukti Pengacara Sambo, Kubu Yosua: Orang ke Kelab Malam Layak Dibunuh?

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:33 WIB

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi, Mahfud MD Balas Pedas: Itu Gimik Saja!

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi, Mahfud MD Balas Pedas: Itu Gimik Saja!

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:28 WIB

Kini Ajukan Gugatan, Mengapa Ferdy Sambo Dipecat Meski Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri?

Kini Ajukan Gugatan, Mengapa Ferdy Sambo Dipecat Meski Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri?

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:24 WIB

Minta Parpol yang Deklarasi Capres Sadar Diri dan Mundur dari Kabinet Jokowi, Hasto PDIP Sindir NasDem?

Minta Parpol yang Deklarasi Capres Sadar Diri dan Mundur dari Kabinet Jokowi, Hasto PDIP Sindir NasDem?

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 13:14 WIB

Terkini

Impresi Singkat Suzuki Fronx SGX Varian Tertinggi di GIIAS 2026

Impresi Singkat Suzuki Fronx SGX Varian Tertinggi di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Starting XI Singapura vs Timnas Indonesia: Nadeo dan Jordi Amat Cadangan

Starting XI Singapura vs Timnas Indonesia: Nadeo dan Jordi Amat Cadangan

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:48 WIB

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Ironi Para Penjilat Kekuasaan: Saat Gelar Akademis Kalah oleh Mental ABS

Ironi Para Penjilat Kekuasaan: Saat Gelar Akademis Kalah oleh Mental ABS

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Isu Reshuffle Usai HUT RI, Muzani: Saya Belum Dengar, Itu Hak Prerogatif Prabowo

Isu Reshuffle Usai HUT RI, Muzani: Saya Belum Dengar, Itu Hak Prerogatif Prabowo

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:41 WIB

10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban

10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Paket Ringan Kian Mendominasi Belanja Online, Konsumen Kini Makin Selektif Memilih Layanan Kirim

Paket Ringan Kian Mendominasi Belanja Online, Konsumen Kini Makin Selektif Memilih Layanan Kirim

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:23 WIB

×