Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:19 WIB
Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut
Warga melintas saat jam pulang kerja di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jelang akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan situasi COVID-19 di Indonesia yang dinilai makin terkendali. Hal itu diungkap Jokowi dalam konferensi pers pada Jumat (30/12/2022) kemarin.

Usai aturan PPKM dicabut, sejumlah aturan lain mengalami penyesuaian seperti penggunaan masker, kerumunan dan mobilitas yang jadi lebih longgar dibanding saat COVID-19 sedang mengganas.

Meski tak ada lagi pembatasan kerumunan, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada pada risiko penularan COVID-19 dengan memprioritaskan protokol kesehatan, terlebih ditegaskan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir karena penyakitnya pun masih ada. Simak aturan prokes terbaru usai PPKM dicabut berikut ini.

1. Penggunaan Masker

Setelah PPKM dicabut, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama dalam kondisi berikut:

  • Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
  • Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
  • Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilik, dan/atau bersin)
  • Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi positif COVID-19.

''Namun saya minta untuk masyarakat tetap hati-hati dan waspada, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19, pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,'' terang Jokowi. Hal ini berarti meski status PPKM dicabut, protokol kesehatan tidak lantas dilonggarkan.

2. Cuci tangan

Meski PPM telah dicabut, anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.

3. PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. Namun, PeduliLindungi sifatnya tidak lagi diwajibkan oleh pemerintah.

4. Test Antigen atau PCR

Pemerintah sudah tidak mewajibkan masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 usai PPKM resmi dicabut. Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

Adapun Budi menerangkan pihaknya bakal mengeluarkan aturan untuk tes antigen maupun PCR setelah adanya pencabutan PPKM. Nantinya, aturan tersebut bakal dijalankan secara bertahap sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat.

5. Vaksinasi

Meski COVID-19 mulai terkendali, vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB

Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Demokrat: Pemerintah Tidak Patuh Hukum

Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Demokrat: Pemerintah Tidak Patuh Hukum

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:36 WIB

Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik

Perjalanan Panjang UU Cipta Kerja, Kini Jokowi Terbitkan Perppu hingga Tuai Kritik

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:55 WIB

Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Legislator PKS Sebut Jokowi Telah 'Mengangkangi' DPR RI

Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Legislator PKS Sebut Jokowi Telah 'Mengangkangi' DPR RI

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 15:31 WIB

Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau

Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:52 WIB

Terkini

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:13 WIB

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB