Di akhir keterangannya, ia menambahkan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari pengkhianatan konstitusi serta perlawanan terhadap prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
4. Disorot Media Asing
Sejumlah media asing menyoroti penerbitan aturan tersebut. Mereka menandai komentar para pakar hukum yang mengatakan hal itu adalah upaya pemerintah melewati pembahasan di parlemen terkait UU Ciptaker.
Media massa asal Singapura, The Straits Times, menulis pernyataan pakar hukum tata negara dari STHI Jentera, Bivitri Susanti terkait penerbitan Perppu Ciptaker. Dalam artikel itu, Bivitri mengkritik langkah Jokowi sebagai sesuatu yang konyol.
Lalu, media massa di Malaysia, The Star menekankan UU Ciptaker yang sebelumnya ditetapkan inkonstitusional bersyarat karena tak melibatkan publik. Namun kini harapan itu digugurkan Perppu Jokowi.
Dalam artikel tersebut, mereka juga menulis sejumlah aturan ketenagakerjaan Indonesia yang dianggap masih memicu polemik. Diantaranya, perubahan aturan upah minimum, aturan karyawan kontrak, serta perihal pesangon.
Kantor berita Inggris, Reuters, pun ikut menyoroti dengan memberitakan soal pembentukan UU Ciptaker yang dalam pembentukannya hingga disahkan pada 2020 lalu memicu aksi protes. Mulai dari kalangan buruh, praktisi hukum, mahasiswa, hingga para aktivis HAM dan lingkungan.
5. Dalih Kondisi Dunia Dinilai Mengada-ngada
Anggota Komisi IX Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan urgensi apa yang membuat Perppu Cipta Kerja bisa diterbitkan. Ia menilai dalih kondisi global sedang tidak baik-baik saja itu mengada-ngada.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2023, Jokowi: Banyak yang Kita Kenang dari 2022
Sebab menurutnya, Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disebut paling tinggi di antara negara-negara G20. Ia juga menyatakan Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan MK.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti