Ditinggal Pendukung sampai Disebut Diktator, Ini Efeknya Buat Jokowi Gegara Sahkan Perppu Cipta Kerja

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 01 Januari 2023 | 12:27 WIB
Ditinggal Pendukung sampai Disebut Diktator, Ini Efeknya Buat Jokowi Gegara Sahkan Perppu Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/12/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setelah penerbitan ini, muncul berbagai tudingan yang diterima Jokowi dari sejumlah pihak.

Jokowi mengumumkan hal tersebut pada Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Yakni, karena kondisi global yang sedang tidak menentu.

Adapun tudingan yang diterima Jokowi akibat mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu bisa diketahui melalui poin-poin berikut. Mulai dari dirinya yang bisa ditinggal loyalis hingga dinilai bersikap seperti diktator.

1. Ditinggal Loyalis

Pemerhati sosial dan politik, Ferry Koto kecewa dengan keputusan Jokowi terkait Perppu Cipta Kerja. Ia bahkan mengatakan Jokowi sudah mulai seenaknya dalam menjalankan pemerintahan. Diantaranya, aturan itu yang belum bisa diakses oleh publik padahal sudah diberlakukan.

"Pemerintahan suka2, seenak udelnya mengurus negara. Dipikir nenek moyangnya yg punya negara ini. Perppu itu mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani Presiden. Karena ia belaku, maka sudah seharusnya tersedia untuk diakses publik. Rusak negara ini sudah," tulis Ferry, seperti dilansir wartaekonomi.co.id --jaringan Suara.com-- pada Sabtu (31/12/2022).

Ferry juga merasa Jokowi memandang perlawanan rakyat bersifat lemah. Untuk itu, sang presiden disebutnya mulai menunjukkan sikap seperti diktator. Ia sebagai loyalis Jokowi mengaku tidak akan lagi melakukan pembelaan.

"Perlawanan publik selama ini dinilai lemah, sementara DPR RI kebanyakan berisi orang-orang yang mulutnya sudah terkunci. Sehingga @jokowi menunjukan sifat otoritariannya dengan terang benderang, bahkan konstitusi pun dilanggar. Sebagai pemilih Jokowi, saya kecewa. Tak patut lagi dibela," ungkapnya.

2. Melecehkan MK

Buntut penerbitan Perppu Cipta Kerja, Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyimpulkan aturan itu justru memanfaatkan kegentingan.

Denny mengatakan, seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional, pembuat undang-undang harus menerapkan putusan MK tersebut. Bukan malah menggugurkannya dengan Perppu.

Lebih lanjut, Denny menyarankan Presiden Jokowi dan DPR seharusnya melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK. Namun, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi seolah dapat memenuhi kebutuhan urgensi itu.

3. Disebut Diktator oleh YLBHI

Ketua Umum YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Muhamad Isnur menyebut Jokowi bersikap seperti diktator karena penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilainya sebagai bentuk pembangkangan, kudeta, serta pengkhianatan terhadap konstitusi.

Isnur mengungkapkan hal itu semakin menunjukkan adanya otoritarianisme di pemerintahan Jokowi. Ditambah, kekuasaan seolah ada di tangannya sendiri. Jokowi menurutnya seperti tidak memerlukan pembahasan di DPR atau mendengarkan suara rakyat.

Di akhir keterangannya, ia menambahkan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari pengkhianatan konstitusi serta perlawanan terhadap prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

4. Disorot Media Asing

Sejumlah media asing menyoroti penerbitan aturan tersebut. Mereka menandai komentar para pakar hukum yang mengatakan hal itu adalah upaya pemerintah melewati pembahasan di parlemen terkait UU Ciptaker.

Media massa asal Singapura, The Straits Times, menulis pernyataan pakar hukum tata negara dari STHI Jentera, Bivitri Susanti terkait penerbitan Perppu Ciptaker. Dalam artikel itu, Bivitri mengkritik langkah Jokowi sebagai sesuatu yang konyol.

Lalu, media massa di Malaysia, The Star menekankan UU Ciptaker yang sebelumnya ditetapkan inkonstitusional bersyarat karena tak melibatkan publik. Namun kini harapan itu digugurkan Perppu Jokowi.

Dalam artikel tersebut, mereka juga menulis sejumlah aturan ketenagakerjaan Indonesia yang dianggap masih memicu polemik. Diantaranya, perubahan aturan upah minimum, aturan karyawan kontrak, serta perihal pesangon.

Kantor berita Inggris, Reuters, pun ikut menyoroti dengan memberitakan soal pembentukan UU Ciptaker yang dalam pembentukannya hingga disahkan pada 2020 lalu memicu aksi protes. Mulai dari kalangan buruh, praktisi hukum, mahasiswa, hingga para aktivis HAM dan lingkungan.

5. Dalih Kondisi Dunia Dinilai Mengada-ngada

Anggota Komisi IX Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan urgensi apa yang membuat Perppu Cipta Kerja bisa diterbitkan. Ia menilai dalih kondisi global sedang tidak baik-baik saja itu mengada-ngada.

Sebab menurutnya, Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disebut paling tinggi di antara negara-negara G20. Ia juga menyatakan Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan MK.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut Tahun Baru 2023, Jokowi: Banyak yang Kita Kenang dari 2022

Sambut Tahun Baru 2023, Jokowi: Banyak yang Kita Kenang dari 2022

Bisnis | Minggu, 01 Januari 2023 | 11:51 WIB

Warning! Pengamat Sebut Anies Makin Ditinggal Imbas Tak Serius Jadi Antitesa Jokowi, NasDem Adem Ayem

Warning! Pengamat Sebut Anies Makin Ditinggal Imbas Tak Serius Jadi Antitesa Jokowi, NasDem Adem Ayem

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 11:57 WIB

9 Detail 'Alasan Mendesak' yang Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

9 Detail 'Alasan Mendesak' yang Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 11:28 WIB

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Dianggap untuk Mengulur Waktu: Kasusnya Jadi Beban Negara!

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Dianggap untuk Mengulur Waktu: Kasusnya Jadi Beban Negara!

| Minggu, 01 Januari 2023 | 11:21 WIB

Menohok, Pesan Amien Rais Pada Jokowi yang Ingin Tambah Masa Jabatan: Lupakan!

Menohok, Pesan Amien Rais Pada Jokowi yang Ingin Tambah Masa Jabatan: Lupakan!

| Minggu, 01 Januari 2023 | 11:19 WIB

Pakai Singlet Lagi 'Ketua Dari Medan' Nahyan Muncul di Poster Jokowi Tahun Baru 2023

Pakai Singlet Lagi 'Ketua Dari Medan' Nahyan Muncul di Poster Jokowi Tahun Baru 2023

| Minggu, 01 Januari 2023 | 10:37 WIB

Selvi Ananda Tenteng Tas Branded Setengah Miliar, Percuma Jokowi Teriak-teriak Cinta Produk Lokal dan Pamer Gaya Hidup Sederhana!

Selvi Ananda Tenteng Tas Branded Setengah Miliar, Percuma Jokowi Teriak-teriak Cinta Produk Lokal dan Pamer Gaya Hidup Sederhana!

| Minggu, 01 Januari 2023 | 10:06 WIB

Terkini

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB