Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 13:52 WIB
Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja
ilustrasi aturan jam kerja Perppu Cipta Kerja. (freepik.com/jcomp)

Satu lagi yang perubahan dalam Perppu Cipta Kerja adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai cuti atau waktu istirahat bagi para pekerja.

Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa ketentuan mengenai istirahat panjang atau cuti hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.

Sementara berapa lama waktu cuti yang diberikan akan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.

Hal itu tertera dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) dan (6) yang berbunyi:

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI