"Kami meyakini bahwa jika negara menganggap bahwa suatu kasus pelanggaran berat HAM akan ditutup saat terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum adalah ketidakseriusan dalam mengungkap fakta pelanggaran HAM berat," tegasnya.
Untuk diketahui pada Kamis, 29 Desember 2022 Tim PPHAM telah menyerahkan laporan akhir yang berisi rekomendasi atas sejumlah pertemuan dengan korban/keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat kepada Menkopolhukam Mahfud MD, untuk selanjutnya diserahkan kepada presiden.
Setidaknya terdapat 12 pelanggaran HAM berat masalalu yang didalami oleh Tim PPHAM. Sebanyak 15 kasus itu merupakan rekomendasi dari Komnas HAM.
Adapun 12 pelanggaran HAM masalalu yang diselidiki di antarnya, Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999 dan Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.