Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2023 | 21:08 WIB
Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur
Bambang Kayun tersangka perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Pejabat Polri AKBP Bambang Kayun dalam perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri.

Secara keseluruhun dari perkara PT ACM, Bambung Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dan gratifikasi sebuah mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Namun keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun membantu keduanya lolos dari status tersangka dengan merekomendasikan mereka, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, Bambang Kayun memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, untuk membocorkan hasil rapat divisinya kepada ES dan HW. Rapat itu digelar pada Oktober 2016.

Hasil bocoran itu dijadikan bahan materi gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Hasilnya, HW dan ES lolos dari jeratan tersangka.

Atas bantuan itu, Bambang Kayun diduga menerima uang senilai Rp5 miliar. Tak hanya itu, pada Desember 2016, Bambang Kayun mendapatkan sebuah mobil mewah yang jenisnya ditentukan olehnya.

Namun pada April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Bambang Kayun kembali turun tangan memberikan bantuan, tetap dengam meminta imbalan. Dia diduga kembali mendapatkan uang senilai Rp1 miliar.

"Untuk membantu pengurusan perkara dimaksud ( PT ACM) sehingga keduanya (HW dan ES) tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkap Filri.

Di samping itu KPK menduga Bambang Kayun juga memanfaatkan jabatannya untuk membantu perkara lain. Total secara keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp50 miliar.

"Tersangka BK (Bambang Kayun) menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," ungkap Firli.

Temuan itu kekinian menjadi bagian materi penyidikan KPK untuk mengungkap asal aliran dana fantastis tersebut.

"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," tegas Firli.

Pada kasus suap dan gratifikasi perkara PTACM, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bambang Kayun juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Januari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manfaatkan Jabatan, Bambang Kayun Diduga Terima Suap Hingga Rp50 M dari Pengurusan Perkara di Mabes Polri

Manfaatkan Jabatan, Bambang Kayun Diduga Terima Suap Hingga Rp50 M dari Pengurusan Perkara di Mabes Polri

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 20:54 WIB

AKBP Bambang Kayun Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan soal Kasus suap Perebutan Hak Ahli Waris PT ACM

AKBP Bambang Kayun Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan soal Kasus suap Perebutan Hak Ahli Waris PT ACM

Video | Selasa, 03 Januari 2023 | 21:05 WIB

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp6 Miliar dan Mobil Mewah untuk Bantu Tersangka di Mabes Polri

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp6 Miliar dan Mobil Mewah untuk Bantu Tersangka di Mabes Polri

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:48 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB