Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur

Selasa, 03 Januari 2023 | 21:08 WIB
Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur
Bambang Kayun tersangka perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Pejabat Polri AKBP Bambang Kayun dalam perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri.

Secara keseluruhun dari perkara PT ACM, Bambung Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dan gratifikasi sebuah mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Namun keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun membantu keduanya lolos dari status tersangka dengan merekomendasikan mereka, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, Bambang Kayun memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, untuk membocorkan hasil rapat divisinya kepada ES dan HW. Rapat itu digelar pada Oktober 2016.

Hasil bocoran itu dijadikan bahan materi gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Hasilnya, HW dan ES lolos dari jeratan tersangka.

Atas bantuan itu, Bambang Kayun diduga menerima uang senilai Rp5 miliar. Tak hanya itu, pada Desember 2016, Bambang Kayun mendapatkan sebuah mobil mewah yang jenisnya ditentukan olehnya.

Namun pada April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Bambang Kayun kembali turun tangan memberikan bantuan, tetap dengam meminta imbalan. Dia diduga kembali mendapatkan uang senilai Rp1 miliar.

"Untuk membantu pengurusan perkara dimaksud ( PT ACM) sehingga keduanya (HW dan ES) tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkap Filri.

Baca Juga: Manfaatkan Jabatan, Bambang Kayun Diduga Terima Suap Hingga Rp50 M dari Pengurusan Perkara di Mabes Polri

Di samping itu KPK menduga Bambang Kayun juga memanfaatkan jabatannya untuk membantu perkara lain. Total secara keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp50 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI