- Penetapan tersangka Direktur PT WKM, Lee Kah Hin, diklaim kuasa hukum tidak memenuhi hak asasi manusia dan prinsip peradilan adil.
- Hak membela diri Kah Hin terhalang karena keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tidak diakomodir dalam berkas perkara.
- Saksi ahli menyatakan sangkaan kesaksian palsu tidak terpenuhi karena tidak ada teguran hakim mengenai ketidakbenaran keterangan.
Suara.com - Penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, dinilai tidak memenuhi hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar usai sidang praperadilan yang dimohonkan oleh kliennya usai dijadikan tersangka dalam perkara dugaan kesaksian palsu.
“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” kata Haris, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Haris menilai, perkara ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. Standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil.
“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris.
Dalam prinsip tersebut, katanya, telah mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri.
“Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kah Hin lainnya, Rolas Sitinjak mengatakan, jika hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas.
Baca Juga: Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi. Saat itu Kah Hin menghadirkan saksi saat dirinya masih dalam penyelidikan.
Namun saksi yang dihadirkan Kah Hin untuk meringankan dirinya saat penyidikan tidak diperiksa meski telah diundang.
“Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” katanya.
Kemudian, Maqdir Ismail, yang juga menjadi kuasa hukum Kah Hin menilai, sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Kah Hin tidak terpenuhi. Hal itu setelah mendengar pernyataan ahli Wakil Kapolri periode 2013-2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.
“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir usai sidang.
Sorotan Maqdir dari Oegroseno yakni tentang sumpah palsu bisa dilakukan, kalau ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa.