Kecewa Vonis Hakim di Kasus Korupsi Minyak Goreng, MAKI Minta Jaksa Ajukan Banding

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:17 WIB
Kecewa Vonis Hakim di Kasus Korupsi Minyak Goreng, MAKI Minta Jaksa Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng (kanan ke kiri) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Boyamin berharap lewat sarana banding, hakim di tingkat banding bisa menghukum berat kasus minyak goreng tersebut, sehingga terpenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Mudah-mudahan hakim pengadilan banding menyatakan bersalah dan bisa memberikan hukuman yang berat lagi. Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Boyamin pula. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI