Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Hanya Bisa Dilakukan OJK, UU PPSK Dinilai Bertentangan dengan UU Polri

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:39 WIB
Penyidikan Pidana Jasa Keuangan Hanya Bisa Dilakukan OJK, UU PPSK Dinilai Bertentangan dengan UU Polri
Ilustrasi - Kantor OJK Kepri (foto: Batamnews)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya pihak yang dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain itu, juga disebut bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rully berpendapat kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK semestinya bersifat terbatas. Sebab negara menurutnya telah memposisikan Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berkaitan dengan Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat atau Harkamtibmas dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan.

"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," kata Rully kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Lebih lanjut, Rully menjelaskan bahwa independensi kelembagaan OJK juga tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 KUHP diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus.

"Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang melibatkan penyidik Polri," katanya.

Sebagaimana diketahui UU PPSK baru saja disahkan pads pertengahan bulan Desember 2022 lalu. Dalam UU PPSK diamanatkan bahwa OJK sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 bagian keempat UU PPSK.
Bunyi daripada Pasal 49 Ayat (5) itu yakni; penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Gagal Jalankan Tugas?

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Gagal Jalankan Tugas?

Bisnis | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:49 WIB

Bank Ganesha Penuhi Kewajiban Minimum Rp 3 Triliun

Bank Ganesha Penuhi Kewajiban Minimum Rp 3 Triliun

| Selasa, 03 Januari 2023 | 17:42 WIB

84 Emiten Berencana IPO, Nilai Investasi Capai Rp81 Triliun

84 Emiten Berencana IPO, Nilai Investasi Capai Rp81 Triliun

Bisnis | Senin, 02 Januari 2023 | 19:07 WIB

OJK Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Harus Siapkan Regulasi Kuat

OJK Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Harus Siapkan Regulasi Kuat

Bisnis | Minggu, 01 Januari 2023 | 15:05 WIB

Dalam UU PPSK Hanya OJK Yang Bisa Lakukan Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Kata Pengamat

Dalam UU PPSK Hanya OJK Yang Bisa Lakukan Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Kata Pengamat

Bisnis | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:37 WIB

Terkini

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:09 WIB

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:03 WIB

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:02 WIB

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:51 WIB

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB

Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!

Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:47 WIB