Fakta-fakta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Negara Tak Dirugikan

Farah Nabilla

Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:30 WIB
Fakta-fakta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, Negara Tak Dirugikan
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (tengah), istrinya Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Para korban biro perjalanan First Travel kini dapat senyum bahagia sebab Mahkamah Agung RI atau MA resmi memutuskan akan mengembalikan aset perusahaan tersebut ke para jemaah.

Keputusan MA tersebut dibuat melalui peninjauan kembali (PK) dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dikutip dari situs MA pada Kamis (5/1/2023). Peninjauan kembali tersebut sebelumnya telah diajukan pada Mei 2022 lalu.

Adapun sebelumnya korban sempat gigit jari sebab aset kasus penipuan biro perjalanan haji bodong tersebut disita oleh negara.

Lantas, apa alasan MA mendadak memberikan kabar baik tersebut kepada jemaah korban biro haji First Travel?

MA: Negara tidak dirugikan

Keputusan untuk mengembalikan aset hasil biro haji bodong tersebut didasari oleh tidak ditemukannya unsur kerugian terhadap negara.

"Dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Kamis (5/1/2023).

Adapun penilaian kerugian dilakukan melalui barang-barang bukti yang bernilai ekonomis. Majelis PK menyatakan bahwa jika aset yang dinyatakan dalam barang bukti tersebut harus disita oleh negara.

Mempertimbangkan perundang-undangan

baca juga

Pengembalian dana jemaah haji yang menggunakan jasa First Travel juga mempertimbangkan Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," lanjut Andi.

Eksekusi pengembalian aset masih menunggu berkas vonis

Meski jemaah korban First Travel telah menerima kabar bahagia itu, pengembalian aset tidak bisa langsung dieksekusi. Kini, proses eksekusi masih menunggu berkas vonis selesai dirumuskan.

Duduk perkara kasus First Travel

Kasus First Travel bermula ketika sepasang suami istri, Andika Surachman dan Anniesa mendirikan perusahaan biro haji dan umroh, First Travel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jiwasraya Jangan Seperti Century dan First Travel, Uang Nasabah Tak Kembali

Jiwasraya Jangan Seperti Century dan First Travel, Uang Nasabah Tak Kembali

Bisnis | Selasa, 14 Januari 2020 | 17:23 WIB

Usai Gugatan Ditolak, Korban First Travel: Ya Allah Kuatkan Perjuangan Kami

Usai Gugatan Ditolak, Korban First Travel: Ya Allah Kuatkan Perjuangan Kami

News | Senin, 02 Desember 2019 | 17:07 WIB

Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan

Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan

Foto | Senin, 02 Desember 2019 | 16:03 WIB

Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding

Sidang Perdata Ditolak, PN Depok Persilakan Korban First Travel Banding

Jabar | Senin, 02 Desember 2019 | 15:57 WIB

Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati

Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati

Jabar | Senin, 02 Desember 2019 | 15:04 WIB

Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok

Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok

Jabar | Senin, 02 Desember 2019 | 11:55 WIB

Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!

Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!

News | Jum'at, 29 November 2019 | 11:42 WIB

Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin

Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin

News | Kamis, 28 November 2019 | 18:34 WIB

Terkini

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026

Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 19:51 WIB

Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra

Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:49 WIB

×