Kedua pasutri tersebut berhasil menggaet atensi calon jemaah gegara menawarkan jasa biro perjalanan yang dibanderol dari harga yang cukup menggiurkan yakni Rp 10 juta.
Sontak, masyarakat berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri menjadi jemaah haji First Travel.
Nahasnya, uang yang disetorkan oleh jemaah tersebut akhirnya diselewengkan oleh kedua pasutri itu dengan dimanfaatkan secara pribadi untuk memperluas bisnis mereka. Diketahui, Andika dan Anniesa memiliki bisnis di berbagai bidang, dari busana hingga kuliner.
Andika dan Anniesa akhirnya divonis hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara pada 2018 atas penipuan.
Kontributor : Armand Ilham