"Ada dua orang insan komisi yang diperiksa. Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," ucap Albertina.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi terhadap keduanya berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Ketiga, sidang etik terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) dalam dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, NTB pada Maret 2022 lalu.
"Di dalam kasus ini, ibu LPS itu diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak PT Pertamina atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," ungkap Albertina.
Namun, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh presiden.
"Kami sudah melakukan persidangan tetapi di dalam persidangan itu pada waktu sidang kedua yang bersangkutan hadir dan yang bersangkutan menyerahkan kepada majelis dalam persidangan waktu itu keputusan presiden yang menyatakan beliau telah diberhentikan sebagai pimpinan KPK pada hari persidangan," tuturnya.
"Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah tidak sebagai pimpinan KPK sudah tidak sebagai insan komisi kami tidak bisa lagi melanjutkan persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," kata Albertina menambahkan.
Keempat, lanjut dia, juga masalah perselingkuhan sesama insan komisi.
"Telah diputus dikenakan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dalam hal ini yang bersangkutan itu melanggar ketentuan tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Formula E Disebut Dipaksakan Buat Jerat Anies, Begini Respons Dewas KPK
Terakhir, sidang etik terhadap dua pegawai terkait penggunaan "scan" tandan tangan dalam hal pertanggungjawaban keuangan.