"Kami sudah melakukan persidangan tetapi di dalam persidangan itu pada waktu sidang kedua yang bersangkutan hadir dan yang bersangkutan menyerahkan kepada majelis dalam persidangan waktu itu keputusan presiden yang menyatakan beliau telah diberhentikan sebagai pimpinan KPK pada hari persidangan," tuturnya.
"Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah tidak sebagai pimpinan KPK sudah tidak sebagai insan komisi kami tidak bisa lagi melanjutkan persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," kata Albertina menambahkan.
Keempat, lanjut dia, juga masalah perselingkuhan sesama insan komisi.
"Telah diputus dikenakan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dalam hal ini yang bersangkutan itu melanggar ketentuan tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," ujar dia.
Terakhir, sidang etik terhadap dua pegawai terkait penggunaan "scan" tandan tangan dalam hal pertanggungjawaban keuangan.
"Kasus yang terakhir ini menyangkut menggunakan 'scan' tanda tangan untuk pertanggungjawaban pengeluaran keuangan. Teman-teman pasti memahami itu bahwa sebenarnya tidak diperbolehkan. Dua orang ini yang satu sebagai petugas yang membuat surat pertanggungjawaban kemudian atasan langsung berfungsi sebagai PPK. Berdua ini dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," ucap Albertina. [Antara]