Berkaca pada Korban First Travel, Ratusan Korban KSP Indosurya Minta Haknya Dipulihkan

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 09 Januari 2023 | 22:29 WIB
Berkaca pada Korban First Travel, Ratusan Korban KSP Indosurya Minta Haknya Dipulihkan
Korban KSP Indosurya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung pada Senin (9/1/2023). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Senin (9/1/2023).

Seorang korban yang tergabung dalam Aliansi Korban KSP Indosurya Wan Teddy mengatakan, dalam aksinya mereka meminta perlindungan MA agar asset mereka bisa dipulihkan. Teddy meminta, agar mereka bisa seperti jemaah First Travel yang haknya dipulihkan usai mendapat perlindungan hukum MA.

"Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban KSP Indosurya seperti halnya para korban First Travel," katanya pada Senin (9/1/2022).

Dalam persidangan kasus KSP Indosurya, JPU telah meminta hakim agar barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita untuk dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban.

"Para korban hadir di sini untuk meminta perlindungan hukum dari MA, supaya jalan persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semoga pada akhirnya Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara investasi bodong KSP Indosurya Henry Surya, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider setahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara," kata Koordinator JPU Syahnan Tanjung saat di Ruang Sudang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (4/1/2023) kemarin.

Diketahui, dalam perkara investasi bodong KSP Indosurya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka yakni Henry Surya dan June Indria.

Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23 ribu orang.

Kemudian, dalam perkara ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban KSP Indosurya Girang dan Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar

Korban KSP Indosurya Girang dan Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp200 Miliar

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 18:10 WIB

Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dalam Kasus KSP Indosurya, JPU: Tak Ada yang Meringankan Hukuman Terdakwa

Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui dalam Kasus KSP Indosurya, JPU: Tak Ada yang Meringankan Hukuman Terdakwa

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 16:34 WIB

Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!

Girang Terdakwa Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya: Hidup Jaksa!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:58 WIB

Terkini

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB