'Udah Gila Pemerintah' Politikus Demokrat Keras Kritisi Kebijakan Jalan Berbayar di DKI Jakarta

Ruth Meliana Dwi Indriani | Fita Nofiana | Suara.com

Selasa, 10 Januari 2023 | 07:54 WIB
'Udah Gila Pemerintah' Politikus Demokrat Keras Kritisi Kebijakan Jalan Berbayar di DKI Jakarta
Ilustrasi jalanan jakarta

Suara.com - Sejumlah ruas jalanan di DKI Jakarta bakal diberlakukan berjalan. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan.

Penerapan kebijakan ini diharapkan bisa menekan kemacetan dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Kebijakan tersebut tentu mengundang berbagai reaksi, salah satunya dari politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana.

Panca melalui akun Twitternya mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut.

"Udah gila pemerintah. Hilang akal urus negara, rakyat yang dikorbanin," tulis Panca pada Selasa (10/1/2023).

Cuitan Cipta Panca (twitter.com/panca66)
Cuitan Cipta Panca (twitter.com/panca66)

Cuitan Panca tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Rakyatnya yang mengorbankan diri, memilih pemerintah sama mereka orang," komentar warganet.

"Sekarang yang jadi korban pemilik mobil, kalau petani sering jadi jadi korban, musim panen harga murah karena dibanjiri produk impor," imbuh warganet lain.

"Bayar lagi, lantas pajak kendaraan yang dibayar setiap tahun dipakai untuk apa," tulis warganet di kolom komentar.

Aturan jalan berbayar atau ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

Jalanan Jakarta
Jalanan Jakarta

- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur.

- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dijelaskan juga, dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persib Terus Matangkan Persiapan Jelang Duel Lawan Persija

Persib Terus Matangkan Persiapan Jelang Duel Lawan Persija

Bola | Selasa, 10 Januari 2023 | 04:55 WIB

Winger Persib Erwin Ramdani Termotivasi Lanjutkan Tren Kemenangan Persib di BRI Liga 1

Winger Persib Erwin Ramdani Termotivasi Lanjutkan Tren Kemenangan Persib di BRI Liga 1

Bola | Selasa, 10 Januari 2023 | 03:05 WIB

Minta Pemprov DKI Tak Larang Delman Beroperasi di Monas, PSI: Harusnya Dijadikan Daya Tarik Wisata

Minta Pemprov DKI Tak Larang Delman Beroperasi di Monas, PSI: Harusnya Dijadikan Daya Tarik Wisata

Jakarta | Senin, 09 Januari 2023 | 21:32 WIB

Berani Banget, AHY Beri Kritikan Bertubi-tubi ke Jokowi

Berani Banget, AHY Beri Kritikan Bertubi-tubi ke Jokowi

| Senin, 09 Januari 2023 | 21:30 WIB

Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas, DLH DKI: Pelaku Sedang Diburu

Truk Sedot WC Buang Tinja di Dukuh Atas, DLH DKI: Pelaku Sedang Diburu

Jakarta | Senin, 09 Januari 2023 | 20:07 WIB

Siap-siap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Menerapkan Sistem Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar di Jalan ini

Siap-siap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Menerapkan Sistem Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar di Jalan ini

| Senin, 09 Januari 2023 | 19:56 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB