Polri Ungkap Kendala Belum Bisa Pulangkan Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 10 Januari 2023 | 18:56 WIB
Polri Ungkap Kendala Belum Bisa Pulangkan Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika
Potret Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Youtube/Saifuddin Ibrahim)

Suara.com - Polri mengungkap kendala pihaknya belum bisa memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat. Salah satunya karena adanya perbedaan sistem dengan Indonesia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengklaim hingga kekinian Divisi Hubungan Internasional Polri masih terus berupaya untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim.

"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Salah satu upaya yang dilakukan, kata Ramadhan, Divisi Hubungan Internasional Polri kekinian tengah melakukan sinkronisasi dengan kepolisian setempat. Dia berharap dalam waktu dekat Saifuddin Ibrahim dapat segera dipulangkan untuk selanjutnya diproses hukum.

"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk, sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia," katanya.

Sebelumnya Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penetapan itu berawal saat Saifuddin Ibrahim mengeluhkan beberapa situasi kehidupan beragama di Indonesia kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui media sosial.

Saifuddin Ibrahim mengeluhkan kurikulum pesantren dan bahkan mengaitkannya dengan sikap radikalisme. Selain itu, Saifuddin Ibrahim juga mengusulkan penghapusan 300 ayat Al Quran.

Faktor yang menyebabkan Saifuddin Ibrahim mengusulkan penghapusan itu adalah karena menganggap ayat itu memicu intoleransi. Saifuddin Ibrahim menyatakan ayat itu tak perlu diajarkan di pesantren karena memicu radikalisme.

Tak hanya itu, Saifuddin Ibrahim juga menyatakan pesantren di Indonesia melahirkan teroris. Ia mengusulkan reformasi besar-besaran terhadap kurikulum di Pesantren agar tidak menghancurkan bangsa.

Atas tindakannya, Saifuddin Ibrahim pun dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda Rp1 miliar.

Pemulung di Amerika

Baru-baru ini Saifuddin Ibrahim kembali muncul di media sosial. Lewat konten YouTube yang dibuatnya, dia mengaku kekinian berprofesi sebagai pemulung botol bekas di Amerika.

"Saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung, saya adalah pemulung jiwa-jiwa di manapun saya berada," kata Saifuddin dalam tayangan streaming-nya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Ungkap Kasus Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia, Dikendalikan Dua Terpidana Mati Dari Balik Lapas

Polri Ungkap Kasus Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia, Dikendalikan Dua Terpidana Mati Dari Balik Lapas

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 16:50 WIB

Sejarah Hari Ini: Mengenal Pindad APR-1, Kendaraan yang Lahir Akibat Embargo Barat

Sejarah Hari Ini: Mengenal Pindad APR-1, Kendaraan yang Lahir Akibat Embargo Barat

Your Say | Selasa, 10 Januari 2023 | 15:04 WIB

Kapten Timnas Wales Gantung Sepatu, Banyak Torehan Gemilang Saat Bersama Real Madrid

Kapten Timnas Wales Gantung Sepatu, Banyak Torehan Gemilang Saat Bersama Real Madrid

| Selasa, 10 Januari 2023 | 13:56 WIB

Geger Pulau di Mentawai - Sumbar Dijual 15 Miliar Lebih di Web Agen Asing

Geger Pulau di Mentawai - Sumbar Dijual 15 Miliar Lebih di Web Agen Asing

| Senin, 09 Januari 2023 | 19:46 WIB

Saifuddin Ibrahim: Tersangka Penista Agama, yang Kini Jadi Pemulung di Amerika

Saifuddin Ibrahim: Tersangka Penista Agama, yang Kini Jadi Pemulung di Amerika

Video | Senin, 09 Januari 2023 | 15:15 WIB

Terkini

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB