Kasus mega korupsi ini pun menjadi salah satu kasus korupsi terbesar pada abad ini sepanjang sejarah korupsi di Indonesia. Selama hampir 7 tahun melakukan tindak pidana, Benny Tjokro pun terbukti melakukan korupsi serta pencucian uang dari dana investasi PT ASABRI sehingga membuatnya dibui seumur hidup.
Sempat ajukan pledio 3.000 halaman
JPU yang sudah menuntut vonis terhadap Benny sejak 2022 lalu harus menghadapi pledoi dari Benny sebanyak 3.000 lembar yang sempat diajukannya pada November 2022 lalu.
Dalam persidangan November 2022, sebanyak lima halaman pledoi pribadi yang dibacakan langsung oleh Benny Tjokro di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, ada pula intisari pledoi sebanyak 3.675 lembar yang disampaikan melalui tim penasehat hukumnya. Dalam pledoi pribadinya, Benny menyampaikan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pihak-pihak yang dianggap tidak terlibat namun terdampak dari perkara ini, yaitu para konsumen dan pemegang saham publik PT Hanson International Tbk.
"Mereka adalah orang-orang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata Benny di dalam persidangan pada Rabu (16/11/2022) lalu.
Kontributor : Dea Nabila