Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan dalam hal ini, pihak kepolisian memfasilitasi perdamaian atau Restorative Justice (RJ), lantaran keduanya sudah saling maaf-memaafkan. Kemudian, kedua pihak tidak ada yang dirugikan akibat peristiwa itu.
"Korban merasa iba, apalagi istri pelaku sedang hamil besar. Korban dan pelaku sepakat berdamai. Kasus selesai melalui Restorative Justice," tukas Dodi.