Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Lengkap Sesuai Posisi dan Masa Kerja

Minggu, 15 Januari 2023 | 12:30 WIB
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Lengkap Sesuai Posisi dan Masa Kerja
Ilustrasi pns - Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Golongan XIV sebesar Rp3.649.200-Rp5.993.300 

• Golongan XV sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900 

• Golongan XVI sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100 

• Golongan XVII sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500 

Daftar gaji tersebut belum termasuk tunjangan. PPPK 2022 akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK tersebut terdiri dari: 

• Tunjangan keluarga 

• Tunjangan pangan 

• Tunjangan jabatan struktural 

• Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.  

Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI