Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil mewah Lamborghini Murcielago di Tol Kunciran, Tangerang Selatan.
Selain terancam sanksi tilang, polisi menyebut pengemudi Lamborghini berinisial ES (37) itu juga diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan fasilitas di jalan tol.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, nilai ganti rugi yang harus dibayar akan dihitung oleh pihak pengelola tol.
"Bayar kerusakan jalan ke pengelola tol, nanti akan dihitung oleh pengelola,” jelas Ojo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Sementara sanksi tilang, kata Ojo, bisa kenakan kepada ES jika ia terbukti tidak memiliki SIM atau melanggar aturan lalu lintas lainnya.
Penyidik juga telah merencanakan memeriksa ES di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 20 Agustus 2025 besok.
"Nanti akan dipanggil klarifikasi oleh laka Tangkot," katanya.
Kebut-kebutan hingga Disindir Warganet
Lamborghini Murcielago terlibat kecelakaan tunggal saat konvoi bersama deretan mobil mewah atau supercar di Tol Kunciran, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Profil Kseniya Alexandrova, Finalis Miss Rusia yang Meninggal dalam Kecelakaan Tragis
Insiden ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video terkait peristiwa tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @warungjurnalis. Dalam video terlihat mobil Lamborghini Murcielago berklir putih tersebut mengalami kerusakan parah pada bagian bumper belakang.
Sejak diunggah pada Minggu, 17 Agustus 2025 video tersebut mendapat beragam komentar dari warganet. Namun alih-alih menunjukkan keprihatinan, mereka justru melontarkan sindiran tajam.
"Gak apa-apa, bukan rakyat jelata korbannya," tulis warganet.
"Orang kaya lagi merayakan KEMERDEKAAN," sindir warganet yang lain.
Kainduk PJR BSD Korlantas Polri, AKP Giyarto menyebut peristiwa kecelakaan tunggal ini terjadi di Tol Kunciran KM 15.500 pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 10.15 WIB.