Pasalnya, salah satu tugas pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa adalah mencegah praktik politik uang. Berikut rincian tugas dan wewenang mereka.
Tugas Panwaslu Desa/Kelurahan
Dikutip dari ponorogo.bawaslu.go.id, tugas Panwaslu Desa 2024 sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah:
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Pelaksanaan kampanye.
- Pendistribusian logistik Pemilu.
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
- Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK.
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.
- Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Desa/Kelurahan
Baca Juga: Mahfud MD: Urusan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Itu Urusan Legislatif
Selain itu, Panwaslu Desa 2024 juga memiliki beberapa wewenang. Hal ini diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu: