PT GNI Milik Siapa? Bentrokan Maut WNI vs WNA hingga Tewaskan 2 Karyawan

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 15:31 WIB
PT GNI Milik Siapa? Bentrokan Maut WNI vs WNA hingga Tewaskan 2 Karyawan
PT GNI Milik Siapa? Bentrokan Maut WNI vs WNA hingga Tewaskan 2 Karyawan - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jiangsu Delong Nickel Industry memiliki ribuan pekerja di mana 2.470 di antaranya adalah pekerja yang bertugas di smelter Indonesia. Perusahaan asing ini juga memiliki 500 insinyur yang bekerja sebagai teknisi.

Di perusahaan induknya, bisnis ini mencatat penjualan hingga CNY 95 miliar atau setara Rp 213 triliun pada 2020 dengan laba sekitar CNY 3 miliar atau Rp 6,7 triliun.

Pada tahun 2020, Jiangsu Delong Nickel Industry meraih peringkat ke-231 dari 500 perusahaan sebagai perusahaan swasta terbaik di China.

Sementara itu, di Indonesia PT GNI tak tercatat sebagai Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) khusus pengolahan dan atau pemurnian melainkan sebagai Izin Usaha Industri (IUI). Hal ini membuat Kementerian ESDM tak memiliki wewenang dalam kasus bentrokan maut di selter PT GNI.

Kronologi Bentrokan

PT. Gunbuster Nickel Industri kini kembali menjadi sorotan usai adanya bentrok antara para pekerja. (Ist)
PT. Gunbuster Nickel Industri kini kembali menjadi sorotan usai adanya bentrok antara para pekerja. (Ist)

Bentrokan di PT GNI terjadi pada Sabtu (14/1/2023) hingga Minggu (15/1/2023) dini hari. Bentrokan itu terjadi setelah unjuk rasa para pekerja menuntut kepentingan kesejahteraan karyawan dan keberlangsungan industri nikel.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI, melakukan mogok kerja pada Sabtu (14/1), pukul 06.00 WIB yang bertempat di dua lokasi, yakni Pos 4 dan Pos 5 di perusahaan tersebut. Aksi ini sebagai wujud tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dengan pihak perusahaan PT GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Jumat (13/1).

Setidaknya 300 karyawan PT GNI melakukan mogok kerja. Para pekerja menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.

Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Baca Juga: Imbas Bentrokan Pekerja di Pabrik Nikel, Anak Buah Luhut Bakal Panggil PT GNI

Selain itu, massa aksi juga menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diputus akibat mogok kerja serta meminta kejelasan hak untuk keluarga Almarhum Made dan Almarhum Nirwana Selle. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI