Duri yang dimaksud tersebut dinilai adalah mendiang Brigadir J alias Yosua. Oleh karena itu, jaksa menilai bahwa Kuat Maruf mengetahui hubungan terlarang antara Putri dengan Brigadir J.
"Sehingga dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkas jaksa.