Dasco sendiri mengajak perwakilan massa untuk melakukan audensi bersama dengan Badan Legislassi DPR nanti siang.
"Oleh karena itu mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah dan siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari kepala kepala desa untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk Prolegnas di 2023," kata Dasco.
Menanggapi adanya audensi itu, Robi selaku salah satu kades mengatakan perwakilannya akan meminta langsung DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Ya dengan kami lakukan audiensi dengan DPR, kami meminta agar undang-undang ini cepat direvisi karena harapan kami kades seluruh Indonesia ingin 9 tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu yang kami harapkan kepada pak presiden dan ketua DPR RI," kata Robi.