Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:20 WIB
Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

Suara.com - Polisi meringkus Ardiansyah alias Abu yang melakukan aksi penjambretan uang milik dua penumpang bajaj di kawasan Tambora Jakarta Barat pada Senin (16/1/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengakatakan, pelaku diringkus saat berada di perlintasan rel kereta api, Pekojan, Tambora Jakarta Barat, tidak lama usai melakukan aksinya.

"Pelaku menjambret pada (Senin) sore sekitar puku 17.30 WIB, kemudian malamnya sekitar pukul 22.00 WIB langsung kita ringkus,” kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Aksi penjambretan bermula saat korban SB (25) dan MF (23) berada di dalam bajaj yang mereka tumpangi dari Muara Baru menuju Stasiun Angke.

Saat berada di Traffic Light Jalan Perniagaan, Jembatan Lima, Tambora, Abu memepet korban, dan mengancam korban menggunakan pisau.

Kondisi jalan yang macet, membuat pelaku dengan mudah merampas uang yang saat itu dibawa korban senilai Rp8 juta.

Ardiansyah alias Abu pelaku penjambretan di Kawasan Tambora Jakbar. [Dok. Polsek Tambora]
Ardiansyah alias Abu pelaku penjambretan di Kawasan Tambora Jakbar. [Dok. Polsek Tambora]

"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau," kata Putra.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan, Abu merupakan residivis kasus pemerasan pada 2016 lalu. Sebelum melakukan aksi penjambretan tersebut, pelaku sempat menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," ungkapnya.

Kepada penyidik, Abu mengaku, menggunakan hasil rampasannya untuk membeli minuman beralkohol. Kemudian mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang Rp3 juta, sisa rampasan.m dan pusau yang digunakan dalam aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Kejahatan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Baru Pulang Ambil Uang di Bank, Tas Emak-Emak Dijambret di Bekasi, Netizen: Terencana dan Terukur Banget

Viral Baru Pulang Ambil Uang di Bank, Tas Emak-Emak Dijambret di Bekasi, Netizen: Terencana dan Terukur Banget

Jakarta | Senin, 16 Januari 2023 | 19:35 WIB

Balita Tiga Tahun di Tambora Alami Luka di Kepala Usai Tertimpa Reruntuhan Tembok Rumah

Balita Tiga Tahun di Tambora Alami Luka di Kepala Usai Tertimpa Reruntuhan Tembok Rumah

Jakarta | Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:45 WIB

Kepergok Rampas Ponsel di Kalideres, Dua Jambret Diciduk Polsek Tambora

Kepergok Rampas Ponsel di Kalideres, Dua Jambret Diciduk Polsek Tambora

Jakarta | Jum'at, 06 Januari 2023 | 01:25 WIB

Terkini

Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan

Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:28 WIB

Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'

Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:25 WIB

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB

Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak

Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB

Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum

Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:17 WIB

Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan

Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:15 WIB

PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:14 WIB

Ejek Donald Trump, Iran Serukan Persatuan Negara Arab untuk Usir Kekuatan AS dari Timur Tengah

Ejek Donald Trump, Iran Serukan Persatuan Negara Arab untuk Usir Kekuatan AS dari Timur Tengah

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:12 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM

Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:11 WIB

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB