Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:20 WIB
Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

Suara.com - Polisi meringkus Ardiansyah alias Abu yang melakukan aksi penjambretan uang milik dua penumpang bajaj di kawasan Tambora Jakarta Barat pada Senin (16/1/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengakatakan, pelaku diringkus saat berada di perlintasan rel kereta api, Pekojan, Tambora Jakarta Barat, tidak lama usai melakukan aksinya.

"Pelaku menjambret pada (Senin) sore sekitar puku 17.30 WIB, kemudian malamnya sekitar pukul 22.00 WIB langsung kita ringkus,” kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Aksi penjambretan bermula saat korban SB (25) dan MF (23) berada di dalam bajaj yang mereka tumpangi dari Muara Baru menuju Stasiun Angke.

Saat berada di Traffic Light Jalan Perniagaan, Jembatan Lima, Tambora, Abu memepet korban, dan mengancam korban menggunakan pisau.

Kondisi jalan yang macet, membuat pelaku dengan mudah merampas uang yang saat itu dibawa korban senilai Rp8 juta.

Ardiansyah alias Abu pelaku penjambretan di Kawasan Tambora Jakbar. [Dok. Polsek Tambora]
Ardiansyah alias Abu pelaku penjambretan di Kawasan Tambora Jakbar. [Dok. Polsek Tambora]

"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau," kata Putra.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan, Abu merupakan residivis kasus pemerasan pada 2016 lalu. Sebelum melakukan aksi penjambretan tersebut, pelaku sempat menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," ungkapnya.

baca juga

Kepada penyidik, Abu mengaku, menggunakan hasil rampasannya untuk membeli minuman beralkohol. Kemudian mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang Rp3 juta, sisa rampasan.m dan pusau yang digunakan dalam aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Kejahatan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Baru Pulang Ambil Uang di Bank, Tas Emak-Emak Dijambret di Bekasi, Netizen: Terencana dan Terukur Banget

Viral Baru Pulang Ambil Uang di Bank, Tas Emak-Emak Dijambret di Bekasi, Netizen: Terencana dan Terukur Banget

Jakarta | Senin, 16 Januari 2023 | 19:35 WIB

Balita Tiga Tahun di Tambora Alami Luka di Kepala Usai Tertimpa Reruntuhan Tembok Rumah

Balita Tiga Tahun di Tambora Alami Luka di Kepala Usai Tertimpa Reruntuhan Tembok Rumah

Jakarta | Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:45 WIB

Kepergok Rampas Ponsel di Kalideres, Dua Jambret Diciduk Polsek Tambora

Kepergok Rampas Ponsel di Kalideres, Dua Jambret Diciduk Polsek Tambora

Jakarta | Jum'at, 06 Januari 2023 | 01:25 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×