Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:20 WIB
Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara, Usai Jambret Penumpang Bajaj di Tambora
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

Suara.com - Polisi meringkus Ardiansyah alias Abu yang melakukan aksi penjambretan uang milik dua penumpang bajaj di kawasan Tambora Jakarta Barat pada Senin (16/1/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengakatakan, pelaku diringkus saat berada di perlintasan rel kereta api, Pekojan, Tambora Jakarta Barat, tidak lama usai melakukan aksinya.

"Pelaku menjambret pada (Senin) sore sekitar puku 17.30 WIB, kemudian malamnya sekitar pukul 22.00 WIB langsung kita ringkus,” kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Aksi penjambretan bermula saat korban SB (25) dan MF (23) berada di dalam bajaj yang mereka tumpangi dari Muara Baru menuju Stasiun Angke.

Saat berada di Traffic Light Jalan Perniagaan, Jembatan Lima, Tambora, Abu memepet korban, dan mengancam korban menggunakan pisau.

Kondisi jalan yang macet, membuat pelaku dengan mudah merampas uang yang saat itu dibawa korban senilai Rp8 juta.

Ardiansyah alias Abu pelaku penjambretan di Kawasan Tambora Jakbar. [Dok. Polsek Tambora]
Ardiansyah alias Abu pelaku penjambretan di Kawasan Tambora Jakbar. [Dok. Polsek Tambora]

"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau," kata Putra.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan, Abu merupakan residivis kasus pemerasan pada 2016 lalu. Sebelum melakukan aksi penjambretan tersebut, pelaku sempat menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," ungkapnya.

baca juga

Kepada penyidik, Abu mengaku, menggunakan hasil rampasannya untuk membeli minuman beralkohol. Kemudian mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang Rp3 juta, sisa rampasan.m dan pusau yang digunakan dalam aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Kejahatan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Baru Pulang Ambil Uang di Bank, Tas Emak-Emak Dijambret di Bekasi, Netizen: Terencana dan Terukur Banget

Viral Baru Pulang Ambil Uang di Bank, Tas Emak-Emak Dijambret di Bekasi, Netizen: Terencana dan Terukur Banget

Jakarta | Senin, 16 Januari 2023 | 19:35 WIB

Balita Tiga Tahun di Tambora Alami Luka di Kepala Usai Tertimpa Reruntuhan Tembok Rumah

Balita Tiga Tahun di Tambora Alami Luka di Kepala Usai Tertimpa Reruntuhan Tembok Rumah

Jakarta | Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:45 WIB

Kepergok Rampas Ponsel di Kalideres, Dua Jambret Diciduk Polsek Tambora

Kepergok Rampas Ponsel di Kalideres, Dua Jambret Diciduk Polsek Tambora

Jakarta | Jum'at, 06 Januari 2023 | 01:25 WIB

Terkini

Ijazah Gibran Disorot Media Asing Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU

Ijazah Gibran Disorot Media Asing Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Disdik Bentuk Tim Khusus Dampingi Mental Korban Kekerasan Guru SMKN 27 Jakarta

Disdik Bentuk Tim Khusus Dampingi Mental Korban Kekerasan Guru SMKN 27 Jakarta

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Rudal Houthi Hantam Arab Saudi, 2 Bandara Utama Diserang

Rudal Houthi Hantam Arab Saudi, 2 Bandara Utama Diserang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Eceng Gondok Tutupi Kali Pisang Batu di Bekasi

Eceng Gondok Tutupi Kali Pisang Batu di Bekasi

Foto | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Review Film Bad Apples: Apesnya Bocah Nakal Disandera Guru Sendiri

Review Film Bad Apples: Apesnya Bocah Nakal Disandera Guru Sendiri

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Melihat Batik 'Rona Nusantara' Karya Syarif Abdillah, Siswa SMA Muhammadiyah 6 Surakarta

Melihat Batik 'Rona Nusantara' Karya Syarif Abdillah, Siswa SMA Muhammadiyah 6 Surakarta

Surakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:59 WIB

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Anjlok ke Level Rp17.868

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Anjlok ke Level Rp17.868

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:59 WIB

Dirilis Hari Ini! Perpres 27 Resmi Atur Tarif hingga Angkutan Makanan Ojol

Dirilis Hari Ini! Perpres 27 Resmi Atur Tarif hingga Angkutan Makanan Ojol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Mataram Tumpah Ruah! Marc Marquez Cs Sapa Ribuan Fans Jelang MotoGP Mandalika 2026

Mataram Tumpah Ruah! Marc Marquez Cs Sapa Ribuan Fans Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Pernikahan Toksik, Patung Retak Simbol Perlawanan Raihaanun di Final Poster "Beautiful Pain"

Pernikahan Toksik, Patung Retak Simbol Perlawanan Raihaanun di Final Poster "Beautiful Pain"

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:47 WIB

×