Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 18 Januari 2023 | 14:15 WIB
Majelis Hakim Akan Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog untuk Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Hakim Akan Segera Keluarkan Penetapan Atas Permohonan Pendampingan Psikolog Untuk Putri Candrawathi

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi meminta hakim untuk segera mengeluarkan penetapan terkait permohonan pendampingan psikolog. Permohonan itu bertujuan agar istri Ferdy Sambo bisa didampingi psikolog selama di rumah tahanan.

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan surat permohonan itu sudah dilayangkan pad 16 Januari 2023 lalu. Pasalnya, tim kuasa hukum sempat membawa psikolog untuk Putri ke dalam rutan, namun ditolak.

"Ini perlu kami ajukan, karena kami sebelumnya sudah bawa psikolog ke rutan. Tapi ditolak, dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim. Jadi ada dua surat yang mulia, pada 16 Januari kemudian ditambah 17 Januari. Intinya kurang lebih sama," kata Febri di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Merespons hal itu, majelis hakim akan segera mengeluarkan penetapan atas permohonan tersebut. Maka dari itu, tim kuasa hukum diminta untuk berkomunikasi dengan pihak PTSP.

"Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana saudara yang dimaksudkan besok pagi, silahkan berhubungan dengan PTSP," beber hakim.

Ajukan Pledoi

Sebelumnya tim kuasa hukum juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada kubu Putri untuk menyusun pledoi tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pada hal memberatkan, perbuatan Putri telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan berdampak pada duka yang mendalam terhadap keluarga Yosua.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Novriansyah Huta Barat dan duka yang mendalam bagi keluargnya," kata JPU.

Tidak hanya itu, Putri selama persidangan juga disebut kerap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, JPU menilai jika Putri tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap JPU.

Untuk hal meringankan, JPU menyebut jika Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Dari uraian tersebut, Putri dinilai bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," beber JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Memang Jodoh dengan Kuat Maruf!' Kekecewaan Ibu Yosua Ketahui Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

'Memang Jodoh dengan Kuat Maruf!' Kekecewaan Ibu Yosua Ketahui Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

| Rabu, 18 Januari 2023 | 13:58 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Jaksa Galau! Tak Konsisten

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:57 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kamaruddin Sebut Kerja JPU Tetap Belum Maksimal: Ada Fakta Lain..

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kamaruddin Sebut Kerja JPU Tetap Belum Maksimal: Ada Fakta Lain..

| Rabu, 18 Januari 2023 | 13:52 WIB

Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu

Kubu Putri Akan Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Waktu Satu Minggu

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:50 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Putrinya Ungkap Isi Hati

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Putrinya Ungkap Isi Hati

Your Say | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:48 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kecewa: Mending Bebaskan Saja Lah!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kecewa: Mending Bebaskan Saja Lah!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:40 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB