Berapa Tarif Jalan Berbayar untuk Motor? Siapkan Uang Segini saat Lintasi jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:17 WIB
Berapa Tarif Jalan Berbayar untuk Motor? Siapkan Uang Segini saat Lintasi jakarta
Tarif jalan berbayar Jakarta motor (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penerapan kebijakan  Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki sanksi. Hal itu disebutkan dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Pelanggar tarif jalan raya berbayar Jakarta akan mendapatkan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (1). Uang hasil penarikan denda nantinya akan masuk ke rekening kas daerah. 

Demikian itu penjelasan berkaitan dengan tarif jalan berbayar Jakarta untuk motor.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI